KRIMINALNEWSPERISTIWASUMUTUMUM

Polres Tobasa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemerkosaan FS

Selasa, 10 November 2020, 15:37 WIB
Last Updated 2020-11-10T08:58:49Z

 

Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya, SIK menggelar konfrensi Pers penetapan empat orang tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa (10/11).

TOBA-BERITAGAMBAR.COM

Polres Toba Samosir (Tobasa) menetapkan 4 orang tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur inisial, FS (17).

Denikian disampaikan Kapolres Toba Samosir AKBP Akala Fikta Jaya, SIK saat menggelar temu Pers di Polres Tobasa, Porsea, Senin (10/11).


"Disampaikan Kapolres, ada dua LP yang berbeda namun memiliki keterkaitan kasus dimana korbannya merupakan korban yang sama yakni FS. 


"LP pertama dengan nomor LP/322/XI/2020/SU/TBS tanggal 08 September 2020, TKP nya di dalam rumah di Desa Sibulele, Sibola Hotang Sas, Kec. Balige, Kabupaten Toba. Adapun tersangka atas nama DH (24) warga Lumban Tongatonga, Desa Tambunan, Kec. Balige," ujar Akala.


Dari LP pertama, diketahui bahwa korban FS merupakan pacar tersangka yang baru dikenal lewat akun media sosial facebook. Tersangka DH mengaku baru pertama kali bertemu korban dan membawa korban ke salah satu cafe di Kecamatan Laguboti. Korban lalu dibawa ke rumah saudara pelaku di Desa Sibulele dan pada hari Minggu (8/11) dini hari, sekira pukul 01.00, pelaku membujuk korban dan memaksa melakukan hubungan suami istri. 


"Sekira pukul 04.00 Wib, korban dibawa keluar untuk diantar pulang, namun tersangka meninggalkan korban sendirian di pinggir jalan sekitar salah hotel ternama di Sibola Hotang Sas," papar Akala.


Kepada tersangka DH, polisi menetapkan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


LP kedua dengan nomor LP/323/XI/2020/SU/TBS tertanggal 8 September 2020 dengan TKP di ruang kelas 1A SD 173550 Laguboti. Waktu kejadian pada hari Minggu sekira pukul 05.00 Wib - 06.00 Wib.


Akala mengatakan, kronologi kejadian pada LP kedua merupakan kerterkaitan dengan LP pertama. Dimana pada saat korban FS ditinggalkan tersangka DH di jalan di Sibola Hotang Sas, datang delapan orang pemuda mengenderai 4 unit sepeda motor menemui korban.


"Dari hasil gelar perkara diketahui bahwa delapan pemuda tersebut baru pulang dari salah satu cafe di Balige, para pelaku melihat korban sedang berjalan kaki. Salah seorang pelaku bertanya mau kemana, korban menjawab hendak pulang ke Laguboti. Pelaku lalu menawarkan jasa untuk mengantar pulang korban dan korban pun mau.


Sebahagian teman-teman pelaku yang bukan warga Laguboti lalu pulang ke arah Prosea, sedangkan ketiga pelaku warga Kecamatan Laguboti membawa korban ke sekolah SD 

173550 Laguboti. Didalam ruangan gelap, ketiga pria hidung belang tersebut secara bergantian memperkosa korban hingga korban mengalami pendarahan hebat. 


Pelaku pertama inisial AS (22) warga Desa Sitokka, Kec. Laguboti, pelaku kedua inisial RN (24), warga Desa Sibuea, Kec. Laguboti dan pelaku ketiga inisial RS (24) warga Desa Sibuea, Kec. Laguboti," papar Akala.


Kepada ketiga pelaku pada LP dua polisi mengenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.


Dari seluruh rangkaian peristiwa malang ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos lengan pendek warna merah dengan tulisan Pekanbaru, 1 helai jaket warna pink, 1 helai celana jeans warna biru muda dengan bercak darah dan satu helai celana dalam warna krem dipenuhi bercak darah.


"Kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum et reperetum (VER) dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan berkasnya kepada JPU," pungkas Akala. (BG/net)




TRENDINGMore