NEWSSAMOSIR

Bawaslu Samosir Hentikan Laporan Money Politic, Tim Vantas Sampaikan Terima Kasih

Senin, 21 Desember 2020, 17:24 WIB
Last Updated 2020-12-21T10:28:22Z

 

Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati Samosir, Vandiko T Gultom - Martua Sitanggang, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stake holder di Samosir, bahwa pelaksanaan Pilkada Samosir berjalan aman dan lancar


SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samosir memutuskan menghentikan kasus dugaan money politic yang dilaporkan Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati Samosir nomor urut 2, Rapidin Simbolon - Juang Sinaga (Rap Berjuang). 


Dengan begitu Paslon  nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom - Martua Sitanggang (Vantas) yang telah diumumkan KPU Samosir sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih. Terlebih, tidak ada sengketa PHP (Perselisihan Hasil Perolehan) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Vantas Pahala Tua Simbolon, disaksikan Ober Gultom, Martua Sitanggang, Megianto Sinaga kepada wartawan, di Sialanguan, Pangururan (21/12).


Pasangan Vantas, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Samosir, dan seluruh stake holder Samosir. "Issu money poltic yang dihembuskan dan dipersoalkan ke Bawaslu Samosir ternyata  tidak terbukti dan hentikan," jelas Pahala Tua.


Kepada masyarakat, pendukung serta relawan dia meminta untuk tenang dan tidak terpengaruh sampai ada penetapan resmi oleh KPU Samosir. Menurut dia, Paslon Vantas mengikuti kontestasi Pilkada 2020 untuk membangun Samosir. "Tujuan kita pilkada ini untuk membangun Samosir dan kesejahteraan rakyat, imbuhnya.


Sebelumnya Bawaslu Samosir telah menghentikan kasus dugaan money politic dalam Pilkada Samosir 2020 yang dilakukan pasangan Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang, yang dilayangkan paslon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang). 


Penghentian laporan pasangan yang diusung PDIP itu dilakukan karena Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Samosir yang menangani kasus itu tidak dapat melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan karena kurangnya alat bukti.


Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor, telah diterbitkan surat keputusan bersama bahwa laporan Tim Pemenangan paslon nomor 2, Rapidin-Juang tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan tidak adanya alat bukti yang bisa kita berikan kepada pihak kepolisian.


Menurut keterangan kepolisian untuk bisa naik ke tahap penyidikan harus ada alat bukti minimal 2 alat bukti, "jelasnya.(BG/Rel)


TRENDINGMore