NEWSPOLITIKSAMOSIR

Rap Berjuang Gugat Pilkada Samosir ke MK

Selasa, 22 Desember 2020, 09:58 WIB
Last Updated 2020-12-22T03:04:41Z

 

Gedung MK di Jakarta

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) akhirnya mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Samosir ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/) pukul 16.04 WIB. 

 

Pendaftaran permohonan gugatan dilakukan kuasa hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang dan Budiono.


Hal yang sama juga disampaikan Calon Bupati Rapidin Simbolon kepada wartawan.


"Paslon Rap Berjuang, melalui kuasa hukum BMS Situmorang dkk, akan mendaftarkan sengketa Pilkada Samosir ke MK," ujar Rapidin.

Daftar berkas yang diserahterimakan Rap Berjuang melalui kuasa hukumnya BMS Situmorang ke MK.


BMS Situmorang kepada wartawan, mengatakan, pengajuan permohonan gugatan tanggal 21 Desember 2020 ke MK masih memenuhi tenggat waktu yang diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 


Karena Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, diumumkan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 pukul 12.05 WIB, maka syarat pendaftaran permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara tersebut, masih terpenuhi pada hari Senin hari ini.


"Pada berkas permohonan setebal 40, kami meminta kepada MK agar membuat Keputusan yang amarnya berbunyi, pertama membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, yang diumumkan melalui akun Facebook KPU Kabupaten Samosir pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 12.50 WIB," ujar BMS.


Lalu, poin kedua, BMS menambahkan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir untuk mengenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 2 terhadap Saudara Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang. 


Kemudian menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir, dengan hanya diikuti oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Samosir, Marhuale Simbolon, Guntur Sinaga serta pasangan calon bupati dan wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan wakilnya Juang Sinaga.



Untuk diketahui KPU Samosir melalui keputusan No 202/PP.01.8.-Kpt/1217/KPU-kab/XII/2020 telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Vandiko Timotius Gultom - Martua Sitanggang sebagai pemenang dengan perolehan 41.806 suara. Disusul pasangan nomor urut 3 Rapidin Simbolon - Juang Sinaga dengan 30.238 suara serta pasangan nomor urut Laksma (Purn) Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dengan perolehan 6.594 suara. Sedangkan jumlah DPT Pilkada Samosir adalah 93.169 dengan rincian laki-laki 45.993 dan perempuan : 47.576.

Kapan penetapan calon terpilih diumumkan KPU? Sesuai aturan, KPU menetapkan dan mengumumkan paslon terpilih setelah 3-5 hari menerima pemberitahuan dari KPU pusat bahwa daerahnya tidak ada permohonan gugatan sengketa Pilkada di MK.(BG/TS)

TRENDINGMore