ASLABHEADLINEHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Lima Pencuri Uang Ratusan Juta dan Emas Dibedil Polisi

Minggu, 24 Januari 2021, 11:34 WIB
Last Updated 2021-04-16T08:52:51Z

 

Tersangka dan barang bukti uang setelah diamankan petugas Satreskrim Polres T. Karo.

KABANJAHE-BERITAGAMBAR :

Lima  tersangka pencuri uang dan barang berhaga berupa emas, terpaksa dibedil atau ditembak personil Satreskrim Polres Karo karena melawan petugas saat hendak diamankan.


Penangkapan para pelaku dipimpin AKP Adrian Risky Lubis S. IK, ujar Kapolres Karo AKBP Yustinus SI.SH. S.IK, Minggu (24/1) di Kabanjahe.


Satu tersangka BPB alias A diringkus di Bandar Baru Kabupaten Deliserdang berinisial  dan empat orang lainya berinisial M, P, S dan EV diringkus di Jalan Lintas Sumatera Kec. Pulo Raja Kabupaten Asahan.


Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  uang tunai Rp160.900.000, satu buah cincin emas, satu unit mobil Avanza Nopol F1652 HD, dua lembar bukti transfer, empat unit HP dan satu buah engsel pintu. 


Pengungkapan kasus berawal dari LP/48/I/2021/SU/Res T. Karo 20 Januari 2021, setelah Junus Ginting (51) warga Jln. Kesain RM Gugung, Dusun I Desa Bunuraya Kec. Tigapanah membuat laporan yang menyebutkan uang tunai Rp 258 juta dan barang berharga berupa emas 7 mayam milik keluarganya, telah dicuri orang di rumahnya dengan cara merusak pintu.

 

Berbekal informasi dan hasil  olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis S. IK, Tim yang telah dibentuknya langsung melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang dicurigai atas tindak pidana ini. 


Tidak berlangsung lama,  penyidik berhasil mengamankan tersangka BPB alias A yang merupakan tetangga korban di depan salah satu hotel di Bandar Baru Kec. Sibolangit Kabupaten Deliserdang.


Hasil interogasi penyidik, tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di rumah korban bersama teman-temannya. 


Dari pengembangan dan pengejaran yang dipimpin AKP Adrian Risky Lubis, empat orang tersangka lainya ditemukan di Jalan Lintas Sumatra Kec. Pulo Raja Kabupaten Asahan.


Ketika para tersangka hendak diamankan, mereka melawan petugas. Namun untuk menghindari terjadinya korban fisik dari pihak petugas, penyidik memberi tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, setelah memberi peringatan sebelumnya. 


Setelah tidak dapat berkutik lagi, para tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Karo untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut, kata Kapolres. 


Terhadap ke lima pelaku kejahatan ini tambah Adrian Risky,  dipersangkakan pasal 363 ayat ke-4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BG/JS)




TRENDINGMore