HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Sergai OTT Kadis Sosial

Sabtu, 23 Januari 2021, 01:20 WIB
Last Updated 2021-01-22T23:23:19Z

 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit Tipikor Ipda Sidauruk, KBO Reskrim Iptu Adi Santika saat Konferensi Pers terkait OTT dengan tersangka Kadis Sosial Sergai ID berikut BB Rp30 juta di Mapolres Sergai di Jl Negara Sei Rampah, Jumat (22/1) malam. 

SERGAI-BERITAGAMBAR: 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) IF resmi sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti (BB) uang tunai Rp 30 juta, Kamis (21/1) kemarin di rumah makan Cindelaras di Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah sekira pukul 14. 00 Wib.


Demikian  disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit Tipikor Ipda  Sidauruk, KBO Reskrim Iptu Adi Santika saat Konferensi Pers di Mapolres Sergai di Jl. Negara Sei Rampah, Jumat (22/1) malam terkait pengungkapan OTT terhadap tersangka Kadis Sosial Sergai.


Menurut Kapolres, selain tersangka IF, pihak Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dan telepon seluler (Ponsel) milik tersangka.


Adapun modus tersangka melakukan aksinya lanjut Kapolres, terhadap program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui e-Warung  berupa penyediaan bahan pokok yang penyalurannya melalui Suplier maupun Distributor.


" Nah, dalam aksinya tersangka menakut-nakuti mengancam akan mengganti Suplier maupun Distributor terhadap program tersebut, bahkan IF telah mengumpulkan Distributor untuk menggantikan  para Suplier, karena takut diganti maka Suplier menyerahkan sejumlah uang, termasuk saat OTT korban yang menyerahkan uang sebesar Rp30 juta berinisial S," papar AKBP Robin.


Hasil pemeriksaan lanjut Kapolres, tersangka telah beberapa kali melakukan aksi serupa, juga dengan modus menakut-nakuti Suplier maupun Distributor akan diganti, dengan Suplier baru, karena para Suplier dalam program tersebut sudah menjadi pekerjaanya sehingga terpaksa menyerahkan sejumlah uang.


"Kami masih terus mendalami kasus ini, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain terhadap aksi tersangka,"ujar AKBP Robin Simatupang.


Dijepaskan, tersangka Kadis Sosial Sergai dijerat Pasal 12 huruf b Subs Pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


"Adapun ancaman Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sibgkat 4 tahun dan paling lama dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan ancaman Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," jelas AKBP Robin Simatupang. (BG/NET).





TRENDINGMore