NEWSSAMOSIR

DPRD Samosir Konsultasi ke KPKNL Pematangsiantar

Jumat, 12 Februari 2021, 16:44 WIB
Last Updated 2021-02-14T09:45:36Z

 

DPRD Samosir konsultasi ke KPkNL Pematangsiantar.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

DPRD Kabupaten Samosir melakukan rapat koordinasi dan konsultasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar guna mencari masukan dalam penilaian dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Samosir, Jumat (12/2).


Konsultasi dan koordinasi DPRD Samosir ini disambut Kepala KPKNL Pematangsiantar, Ririen Fransiska melalui Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Tulus GP Siahaan dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Freddy Sinaga di ruang rapat kantor setempat.


Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga, mengatakan bahwa konsultasi dan koordinasi ini tentang aset milik daerah yang ada di Kabupaten Samosir.


Menurut Politisi Nasdem itu, terdapat beberapa masalah mengenai pengelolaan aset di Kabupaten Samosir seperti penguasaan aset pemerintah oleh pihak lain, banyak aset yang belum jelas baik secara administrasi maupun fisik, terutama untuk aset berupa tanah dan bangunan serta barang lainnya.


“Ke depan kita akan konsen tentang hal ini agar tidak terjadi saling klaim antara masyarakat dengan pemerintah. Dan kita berharap KPKNL Pematangsiantar dapat memberikan bantuan pelayanan terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Samosir,” ungkap Pantas.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Pematangsiantar, Freddy Sinaga menjelaskan bahwa suatu aset tidak akan diklaim/diakui oleh pihak lain apabila aset tersebut jelas kepemilikannya dan dapat dibuktikan berdasarkan dokumen-dokumen terkait yang mendukungnya.


Maka terkait banyaknya aset Kabupaten Samosir yang belum jelas, ia menegaskan bahwa perlu dilakukan penertiban terhadap aset tersebut dengan terlebih dahulu dilakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang belum jelas tersebut.


“Dalam pengelolaan BMD maka harus dilakukan inventarisasi terlebih dahulu dan kemudian ditindaklanjuti dengan penilaian dan penertiban berdasarkan 3T yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum,” tambah Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Tulus GP Siahaan.


Sebelum acara ditutup, Tulus menyampaikan bahwa apabila Pemda Kabupaten Samosir tidak mengurusi dengan serius masalah pengelolaan aset ini maka masalah tersebut tidak akan pernah selesai.


Dan ia berharap semoga dengan adanya rapat konsultasi dan koordinasi mengenai penilaian aset ini dapat memberikan hasil yang positif terhadap pengelolaan BMD di Kabupaten Samosir. (BG/TS)


TRENDINGMore