HUKUMNEWSSUMUT

Dua Pengedar Dan Dua Pengguna SS Diringkus Polres Pematangsiantar

Jumat, 12 Februari 2021, 08:47 WIB
Last Updated 2021-02-12T05:50:35Z

 

Dua pria terdiri M, 53, dan S, 36, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) serta A, 34, Y, 23, yang diduga pengguna SS, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari dua lokasi terpisah pada Kamis (11/2) malam dan sore.

PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR: 

Dua pria terdiri M, 53, warga Jl. Siak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara serta S, 36, warga sama dengan M, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan A, 34, warga Jl Perak dan Y, 23, warga Jl. Mojopahit, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara, yang diduga pengguna SS, diringkus Satres Narkonba Polres Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Jumat (12/2) menyebutkan M dan S diringkus di Jl. Siak, Kel. Martoba serta A dan Y diringkus di Jl. Perak, Kel. Martoba pada hari yang sama, Kamis (11/2) malam dan sore.


Menurut Kasat Narkoba, M dan S diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (11/2) pukul 19:30, yang menyebutkan di satu rumah di Jl. Siak, Kel. Martoba sering dilakukan transaksi SS. Informasi dari masyarakat itu ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah itu untuk melakukan penyelidikan.


Ketika tiba di depan rumah itu terlihat M dan S berlari dari depan rumah dan masuk ke dalam rumah setelah melihat kedatangan Satres Narkoba. Pengejaran segera dilakukan dan S berhasil ditangkap di dapur rumah, sedang M dapat ditangkap ketika hendak memanjat pagar tembok di belakang rumah.


Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang Rp 50.000,- dari kantong celana M sebelah kanan dan satu unit HP dari kantong celana sebelah kiri. Kemudian, dari dalam parit di dekat M diringkus, ditemukan satu kotak rokok berisi satu plastik klip berisi satu paket SS, satu plastik klip berisi empat paket SS, dimana berat seluruh SS 6,97 gram.


Selain itu, di ruang dapur di atas drum, ditemukan satu gulungan plastik biru berisi satu bong terbuat dari botol plastik, dari rak kain di dapur, ditemukan satu gulungan plastik biru berisi satu pipa kaca bekas bakar SS, satu kompeng karet dan tiga potongan pipet. Setelah seluruh barang dikumpulkan, S dan M dibawa bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk diproses sesuai tindak pidana yang diduga dilakukan S dan M.


Sebelumnya, Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat pada hari yang sama pukul 15:30, yang menyebutkan di dalam rumah di Jl. Perak, Kel. Baru, ada orang yang memakai SS. Satres Narkoba segera berangkat ke rumah yang disebutkan masyarakat itu untuk melakukan penyelidikan.


Ketika tiba di rumah yang disebutkan masyarakat itu, Satres Narkoba langsung masuk melalui pintu depan dan melihat A dan Y di dalam kamar. A dan Y langsung diringkus serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar. Dari atas karpet di dalam kamar, ditemukan satu mancis lengkap dengan jarum sumbu.


Kemudian, di dalam kamar mandi, ditemukan satu paket SS seberat 0,25 gram dan satu pipa kaca. Ketika diperlihatkan barang bukti itu, A dan Y mengakui barang bukti itu milik mereka yang dibeli sacara patungan, hingga keduanya dibawa bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk diproses.


Kasat Narkoba menyebutkan M dan S serta dan Y masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan darimana barang bukti SS yang disita dari mereka dan siapa bandarnya.(BG/ES)



TRENDINGMore