NEWSSAMOSIR

Konsultasi Komisi II DPRD ke BPKH, Kabupaten Samosir Dapat Kuota PTKH Tertinggi di Sumut

Sabtu, 20 Februari 2021, 16:56 WIB
Last Updated 2021-02-22T07:59:46Z
Komisi II DPRD Samosir melaksanakan konsultasi ke BPKH Sumut.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, bersama Wakil Ketua I, Pantas Marroha Sinaga, Komisi II DPRD Samosir melakukan konsultasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Medan.


Konsultasi DPRD Samosir ini diterima oleh Plt. Kepala BPKH Wilayah I Medan Toto Prabowo, bersama Kepala Seksi PLH Akbar Sukmana di ruang rapat kantor setempat, Jumat (19/2).


Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, mengatakan bahwa konsultasi ini menindaklanjuti hasil laporan konsultasi Komisi II DPRD Samosir beberapa waktu lalu ke Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.


“Kita menindaklanjuti terkait peta dan luasan kawasan hutan di Kabupaten Samosir pasca terbitnya surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) mengenai penanganan dan penegakan hukum pasca terbitnya SK hutan adat, SK Tora dan SK perhutanan sosial,” ujarnya.


Menanggapi konsultasi DPRD Samosir tersebut, Plt. Kepala BPKH Wilayah I Medan Toto Prabowo, menjelaskan bahwa Menteri LHK telah menerbitkan persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH).


Dimana untuk Kabupaten Samosir disetujui 10.981,8 Ha dengan rincian perubahan batas kawasan hutan sebanyak 6.234,3 Ha dan Perhutanan Sosial sebanyak 4.747,5 Ha.


“Kabupaten Samosir mendapat alokasi yang paling besar diantara daerah lain di Provinsi Sumut. Dan 9 kecamatan di Samosir nantinya akan mendapat alokasi PTKH dari penataan batas,” ujarnya.


Menurut Plt. Kepala BPKH Wilayah I Medan Toto Prabowo, perubahan kawasan hutan ini masih perlu ditindaklanjuti dengan proses penataan batas oleh panitia tata batas dengan pemerintah setempat dan masyarakat.


Juga penetapan lokasi definitif oleh Menteri LHK dan penerbitan sertifikat oleh BPN. Sedangkan untuk proses perhutanan sosial akan ditindaklanjuti dengan proses permohonan dan pemberian izin lokasi.


“BPKH berharap agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan DPRD turut membantu mendorong masyarakat untuk percepatan penataan batas oleh panitia tata batas sehingga lokasi defenifit segera ditetapkan oleh KLHK,” pungkasnya.(BG/TS)


TRENDINGMore