NEWSSAMOSIR

Jadi Plh Bupati, Kejari Samosir Tetapkan Oknum Sekda Jadi Tersangka

Rabu, 17 Februari 2021, 11:48 WIB
Last Updated 2021-02-17T14:21:08Z

 

Sekda Samosir Jabiat Sagala, Dihunjuk sebagai Plh Bupati Samosir sampai beberapa hari kedepan.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kabupaten Samosir untuk beberapa hari kedepan, dipimpin Sekretaris daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, yang menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Samosir.  


Surat penunjukan Plh Bupati Samosir dari Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/1403/2021, sudah diterima Pemkab Samosir, ujar Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga, Rabu (17/2).


Mangihut Sinaga mengatakan penetapan Plh dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, periode 2016-2021 sudah habis masa jabatannya.


Sebelumnya diberitakan oknum Sekda dan Plt Kadishub Samosir  Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Kejaksaan Negeri  (Kejari) Samosir menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non dalam penanganan Covid-19, kepada Sekretaris Daerah Pemkab Samosir JS dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan juga sebagai Plt Kadis Perhubungan SS, Selasa (16/2) malam.


Penetapan status tersangka dua pejabat teras Pemkab Samosir ini disampaikan Team Jaksa Penyidikan Kasus Bansos di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Selasa, (16/2) malam.


"Benar, setelah melakukan pemeriksaan hari ini, kita meningkatkan status saksi JS yang adalah Sekretaris Daerah Pemkab Samosir dan saudara SS adalah Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M. Meliala, SH.,MH.


Menurutnya penetapan tersangka atas JS dan SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.


"Bahwa penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penaggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19," tambah Paul M Meliala.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon menyatakan bahwa kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka tersebut tidak kita lakukan penahanan." terang Tulus Tampubolon.

Tambah Tulus, kedepannya kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.


Pemeriksan kepada kedua tersangka berjalan sekitar 8 jam dengan team jaksa pemeriksa Kasi Pidsus Paul M Meliala dan Kasi Datun Ris PH Sigiro, SH., MH didampingi Daniel Simamora, SH.

Sebelumnya diberitakan pada sekitar April 2020 lalu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19.


Pengadaan dan pengepakan Barang dan Jasa bantuan 6000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700.(BG/TS)


TRENDINGMore