NEWSSAMOSIR

Anggota DPRD Rismawati Dipecat DPP, DPC PDIP Samosir Ajukan Surat PAW

Kamis, 04 Maret 2021, 12:12 WIB
Last Updated 2021-03-04T05:12:47Z
Suasana Kantor DPRD Samosir.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Tidak hanya memecat dan memberhentikan Rismawati Simarmata dari struktural partai. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui DPC Kabupaten Samosir juga telah melayangkan surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Rismawati Simarmata dari anggota DPRD Kabupaten Samosir.


Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Ertaty Siahaan dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, menindaklanjuti SK pemecatan Rismawati Simarmata oleh DPP PDIP tersebut, pada Selasa sore, (2/3) pihaknya telah menggelar rapat.


"Dalam rapat itu, diputuskan Rismawati akan segera diberhentikan dari jabatan anggota DPRD Samosir lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dan hari ini, Rabu, 3 Maret, kita telah menyampaikan surat PAW Rismawati Simarmata ke pimpinan DPRD Samosir," ujar Sorta Ertaty Siahaan, Kamis (4/3).


Sementara itu, Sekretaris DPRD Samosir, Marsinta Sitanggang yang dikonfirmasi, Kamis (4/3) membenarkan adanya surat rekomendasi PAW dari DPC PDIP.

"Surat rekomendasi PAW tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan didampingi sekretaris DPC PDIP Samosir, Rabu, 3 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.


Surat PAW Rismawati Simarmata dari anggota DPRD Samosir ini tertuang dalam surat keputusan DPC PDIP Kabupaten Samosir bernomor: 008/EX/DPC-29.33 A/III/2021 dan dikeluarkan pada 3 Maret 2021.


"Benar, surat rekomendasi disampaikan ke kami dan tadi sore pimpinan DPRD rapat terkait surat masuk tentang pemberhentian dan pengusulan PAW Rismawati Simarmata," tambah Wakil Ketua II DPRD Samosir, Nasip Simbolon.


Terkait regulasi yang berkaitan pergantian antar waktu (PAW), Wakil Ketua I DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga menjelaskan bahwa DPRD hanya memfasilitasi pengajuan itu. Sebab, pemberhentian anggota legislatif itu nantinya ditetapkan oleh Gubernur.


Kata dia, setelah surat dari DPC PDIP tersebut dibahas pimpinan dewan, DPRD Samosir akan menyampaikan usul pemberhentian Rismawati Simarmata dari anggota DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.


"Tahapan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota ada di Pasal 139 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014," ungkap Pantas Marroha Sinaga.


Menurut Politisi Partai Nasdem itu, dalam pasal 193 ayat (1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.


Sesuai aturan, lanjut Wakil Ketua I DPRD Samosir, paling lama 7 hari sejak usul pemberhentian diterima, pimpinan DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan usul pemberhentian Rismawati Simarmata dari anggota DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.


Sebelumnya, Anggota DPRD Samosir yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Rismawati Simarmata dipecat dari partai berlambang banteng itu. Pemecatan terhadap Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019 ini tertuang dalam surat keputusan bernomor: 84/KPTS/DPP/II/2020 dan dibumbui tanda tangan Megawati serta Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.(BG/TS)

TRENDINGMore