NEWSPOLITIKSAMOSIR

Ini Alasan Paslon Rap Berjuang Laporkan KPU Samosir ke DKPP RI

Senin, 15 Maret 2021, 10:22 WIB
Last Updated 2021-03-15T03:23:48Z
Bukti laporan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, ke DKPP RI.


JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon - Juang Sinaga (Rapberjuang), mengadukan 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Samosir, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Jakarta Pusat, Jumat (12/3).


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Rapberjuang, BMS Situmorang, Senin (15/3) melalui siaran persnya.


Adapun yang dilaporkan ke DKPP RI adalah : Ika Rolina Samosir, Robinsar Junaidi Barus, Barita Carles Malau, Monang Sinaga, dan Gomgom Situmorang (Para Teradu). 


Pengaduan tersebut diajukan karena sejak masa pendaftaran Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir (September 2020) sampai saat Sidang Perselisihan di Mahkamah Konstitusi (bulan Februari 2021), Para Teradu diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, "ujar BMS Situmorang.


Dalam naskah Pengaduan yang diajukan ke DKPP tersebut, Kuasa Hukum Rapberjuang (Pengadu) menguraikan 7 (tujuh) uraian peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan KPU Kabupaten Samosir (Para Teradu), diantaranya perbuatan Para Teradu yang meloloskan Vandiko Timotius Gultom sebagai Calon Bupati, padahal persyaratan pendaftarannya berupa dokumen kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal dan SPT Pajak Pribadi, patut diduga kuat sebagai hasil rekayasa, karena tidak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu (sesuai alamat KTP), namun tidak pernah diverifikasi keabsahannya oleh Para Teradu. 


Selain itu, Pengadu juga mempersalahkan Para Teradu yang meloloskan Martua Sitanggang sebagai Calon Wakil Bupati, padahal legalisasi pada dokumen fotokopi STTB/Ijasah SMA atas nama Martua S. yang diserahkan kepada Para Teradu patut diduga kuat adalah palsu atau dipalsukan karena mantan Kepala SMAN 1 Kota Jambi, Adi Triono,S.Pd.,M.Pd. yang nama dan tanda tangannya dicatut dalam fotokopi STTB an. Martua S. tersebut telah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani fotokopi STTB an. Martua S. termaksud. Dan, legalisasi fotokopi STTB/Ijasah an. Martua S tersebut tidak bertanggal sebagaimana disyaratkan Pasal 73 ayat (4) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 


Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Para Teradu, Pengadu meminta kepada DKPP agar menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir, serta untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.(BG/REL)



TRENDINGMore