Roni Obaja Sinaga didampingi ibunya, berharap kasus yang dialami dapat dituntaskan oleh Polisi. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Roni Obaja Sinaga (25) korban penganiayaan oleh MS (42) warga Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir meminta pihak Kepolisian menahan pelaku.
Hal ini disampaikan Korban Roni di Lumban Bona- bona Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (9/3).
Dijelaskan Korban, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2020 lalu, MS dipukul pakai popor senapan angin, hingga mengalami luka ditangan dan leher bagian belakang.
Selanjutnya pada tanggal 1 April 2020 saya telah membuat laporan di Polres Samosir, ada hasil visum dan ada saksi dua orang. Saya bersama dua orang saksi tersebut sudah diminta keterangan oleh polisi.
Seraya ia menunjukkan Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. Pol: STPL/47/IV/2020/SMR/SPKT.
"Sampai setahun pelaku tidak diproses, bahkan masih bebas berkeliaran, akibatnya saya was-was pelaku bisa mengulangi perbuatannya, saya berharap agar supaya Polres Samosir dapat menangani kasus penganiayaan yang saya alami," sebut Roni.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin (8/3) menjelaskan sudah diberkas dan perkara sudah P 21, rencana mau dilimpahkan dan nanti saya cek lagi sama anggota, pokoknya berkas sudah P 21, tinggal koordinasi dengan Jaksa, "sebut Suhartono. (BG/HS)