ASLABHUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

KPK Tetapkan Walikota Tanjungbalai MS dan Penyidik KPK Sebagai Tersangka

Jumat, 23 April 2021, 08:12 WIB
Last Updated 2021-04-23T01:19:54Z

 

Konferensi pers KPK penetapan tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :

KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka. Keduanya terlibat perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.


Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni pengacara Maskur Husain (MH).


"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.


M Syahrial dan Stepanus saat ini ditahan KPK. Mereka ditahan di tempat yang berbeda.


"Untuk kepentingan penyidikan, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap pada tersangka yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Firli.


Firli mengatakan Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, M Syahrial ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.


Kasus ini bermula saat M Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus pada Oktober tahun lalu. M Syahrial ingin penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang tengah dilakukan KPK dihentikan.


"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.


Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan maaf atas keterlibatan salah satu penyidiknya, Steppanus Robin Pattuju (SRP), dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). KPK akan melaporkan SRP ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.(dtc)


TRENDINGMore