KRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Pelaku Penganiaya Rina Simanungkalit, Diamankan Polisi

Jumat, 23 April 2021, 15:58 WIB
Last Updated 2021-04-24T02:50:07Z


Pelaku penganiaya Rima Simanungkalit.


MEDAN-BERITAGAMBAR :
Polisi mengamankan pelaku penganiayaan Rina Simanungkalit (33) yang dirantai hingga 3 hari dan disiksa hingga kepalanya bocor, Jumat (23/4).


Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan adalah Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat Vlll No 13 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percutseituan. 


Korban adalah Rina Simanungkalit (33) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Tangguk Bongkar Vll, Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.


Rianto menyebutkan penyekapan terjadi di Jalan Elang No 36 Kelurahan Tegal Sari Mandala llI, Kecamatan Medan Denai.


"Pelaku hari Jumat tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 05.00 WIB diamankan di kost tersangka," tuturnya. 


Ia menyebutkan krolonologi kejadian terjadi sekitar Pukul 05.00 WIB dimana polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan didalam kos- kosan. 


"Korban Rina diamankan Kepling ditangguk bongkar l Setelah mendapat informasi tersebut. Reskrim Polsek Medan Area bergerak ke lokasi kejadian," ungkapnya .


Rianto menyebut sesampainya di TKP, polisi melihat benar ada satu orang perempuan sedang tergeletak di dalam rumah pak kepling.


Dimana kondisi korban semua badannya sudah lebam sampe ke kaki bekas penganiayaan oleh tersangka Maniur Sihotang.


"Kemudian personil menanyakan kepada korban siapa yang melakukan terhadap diri korban. Kemudian korban mengatakan kalau yang melakukannya pacar dia sendiri yang tinggal di indekos Jalan Elang. Karena korban disekap selama tiga hari dan leher korban di rantai," ungkap Riantor. 

Ia menyebutkan pada saat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri menuju rumah kepling.


Selanjutnya polisi bergerak ke Jalan Elang untuk mengamankan tersangka di dalam Indekos dan membawanya ke Polsek Medan Area. 


"Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban kami boyong ke rumah sakit Bhayangkara untuk berobat berhubung korban tidak memungkinkan untuk membuat laporan," tuturnya. 


Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.


"Selanjutnya pelaku kami boyong ke kantor Polsek Medan Area. Serta menyerahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (BG/JP)






TRENDINGMore