HUKUMNEWSPERISTIWA

Satreskrim Polres Sergai Amankan 25 Unit Sepeda Motor Aksi Balap Liar

Minggu, 04 April 2021, 17:23 WIB
Last Updated 2021-04-04T10:23:34Z
Satreskrim Polres Serdang Bedagai, amankan 25 Sepmor yang akan mengikuti balap liar.


SERGAI-BERITAGAMBAR : 

Adanya pengaduan warga melalui Call Center 110 tentang aksi balap liar dilakukan para remaja di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, direspon cepat aparat kepolisian.


 

Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai akhirnya berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor dari lokasi balap liar di Jalan lintas Desa Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sabtu (3/4/2021) malam 23.00.


Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Deny Indrawan Lubis, Minggu (4/4/2021) mengatakan, penindakan aksi balap liar setelah menerima pengaduan dari masyarakat melalui call center 110 tentang aksi balap liar dilakukan para remaja.


"Kegiatan Quick Respon terhadap aksi remaja yang melakukan aksi balap liar di jalan lintas Senayan, Kecamatan Sei Rampah," ujar Kapolres.


Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Deny Indrawan Lubis, bersama anggota diantaranya, Kanit Idik I Sat Reskrim Iptu I Made Krisnanda, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Bima Prakoso, Kaurmintu Ipda Yenny Marbun, dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Tri Pranata Purba, langsung bergegas dan bertindak cepat melakukan penanganan aksi balap liar.


Dari hasil kegiatan, polisi mengamankan 19 remaja yang melakukan aksi balap liar dan 25 unit sepeda motor.


"Para remaja yang melakukan aksi balap liar di jalanan dengan mengamankan motor tanpa dilengkapi surat yang lengkap,” kata Kapolres.


Pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap motor yang tidak memiliki kelengkapan surat.


"Kepada para remaja yang melakukan balap liar diberikan bimbingan dan arahan kepada remaja yang melakukan aksi balap liar agar tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.

TRENDINGMore