ES Diduga Pelaku Cabul Ditangkap Polres Samosir

Rabu, 12 Mei 2021, 17:59 WIB
Last Updated 2021-05-12T11:02:19Z

 

ES diduga pelaku cabul anak dibawah umur ditangkap Polres Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

ES (57) warga Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, yang tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja Bunga (6), pelajar kelas 1 SD, ditangkap Polres Samosir.


Hal ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Pol Marlan Silalahi, Rabu (12/5) di Samosir.


Dikatakan, dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak ini, terjadi pada hari Kamis (6/5/2021) sekira pukul 18.30 Wib. 


Pengungkapan kasus bermula saat ibu korban, RS diberitahukan oleh saksi MS pada hari Minggu (9/5/2021), bahwasanya anaknya RS sudah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku ES warga Rianiate itu.


Mendapat informasi itu, sehingga pada hari Senin (10/5/2021) sekira pukul 07.30 Wib, ibu korban RS kemudian bertanya langsung kepada anaknya Bunga. Alhasil korban mengakui telah disetubuhi oleh ES.


Bunga pun menceritakan bahwasanya ia disuruh ES untuk membuka celana dan ES melancarkan aksinya dengan memasukkan alat kelaminnya ke alat vitalnya" terang Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.


Bunga mengeluhkan sakit di alat vitalnya. Kemudian ES menarik alat kelaminnya dan setelah itu ES memberikan uang Rp. 2.000 kepada Bunga.


Atas peristiwa tersebut ibu korban RS melaporkan kejadian itu ke Polres Samosir dengan laporan polisi nomor: LP/127/V/2021/SMR SPKT, tanggal 10 Mei 2021.


Polres Samosir pun langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan menginterview korban dan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum ET Revertum terhadap korban, ditemukan robekan baru selaput darah.


"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi serta Visum ET Revertum yang saling mendukung, akhirnya tersangka ES ditangkap dan ditahan," ujar Iptu Marlan Silalahi.


Selanjutnya, kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti celana dan pakaian korban dan tersangka.


Akibat perbuatannya, tersangka ES yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(BG/REL)



TRENDINGMore