HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Kejari Samosir Tegaskan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Dilanjutkan

Kamis, 15 Juli 2021, 13:15 WIB
Last Updated 2021-07-15T13:04:44Z

 

Kejari Samosir Andi Adikawira didampingi Kasi Intel Kejari Tulus Tampubolon menyampaikan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 Samosir, tidak dihentikan dan dikendalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Menanggapi putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sandro Sijabat, Senin (12/7) lalu atas penetapan tersangka oleh Kejari Samosir terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 pengadaan 6000 paket makanan tambahan, tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum.


Menanggapi putusan hakim tersebut, Kejari Samosir Andi Andikawira, ketika dikonfirmasi Waspada, Kamis (15/7) akan melakukan penyidikan ulang. Mereka menyatakan menghormati putusan PN Balige.


"Namun hanya proses Formil yang digugurkan, sehingga kita tetap akan melanjutkan dan sudah melaporkan kejadian ini kepada Pimpinan, dan diminta untuk berkolaborasi dengan Kejati Sumut untuk tetap melanjutkan perkara ini.

"Jadi tidak ada kata akan berhenti dalam hal kasus ini, tetap kita lanjutkan namun pengendalinya Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegas Andi. 


Sebelumnya, telah dilakukan persidangan sebanyak 6 kali dan dimulai sejak 2 Juli 2021, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021.


"Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea," ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.


"Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang," ujar Hakim Sandro Sijabat.(BG/TS)



TRENDINGMore