Pasangan kekasih yang ditetapkan sebagai pelaku atas tewasnya korban, Lukman Hakim dirumahnya. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Lukman Hakim (29), warga Desa Payapinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang ditemukan tewas didalam rumahnya, Kamis (1/7) ternyata dibunuh oleh teman atau sahabat nya sendiri, Heri Juana alias kajon (51).
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso menyebutkan, Minggu (4/7) kepada Wartawan menjelaskan, tepat pada Rabu (30/6) sekitar pukul 21:00, Kajon dan Susilawati (44) (kekasih Kajon/pelaku) mendatangi rumah Lukman (korban tewas) karena belakangan beredar informasi bahwasanya Lukman dan Susilawati ada main api.
" Setibanya dirumah korban, pelaku langsung bertanya kepada korban, kau ada selingkuh sama si Susi, mendengar pertanyaan dari pelaku, korban mengatakan, memangnya kenapa kalo aku ada hubungan sama susi, mendengar pernyataan dari korban, pelaku langsung memukul korban, dan perkelahian tidak dapat dihindarkan lagi, namun tidak lama berselang dapat dilerai oleh Syamsul Bahri Pane (36). Setelah berhasil dilerai Kajon bersama Susilawati pergi meninggalkan rumah korban", kata AKBP Agus Sugiyarso.
Selanjutnya kata Kapolres, Kamis (1/7) korban sempat bercerita sama Evri, 16, tetangga korban, bahwasanya kemarin dirinya berkelahi dengan pelaku karena ketahuan selingkuh dengan kekasihnya Susi, dan setelah selesai bercerita korban pun kembali ke rumah untuk tidur siang.
" Kamis (1/7) sekitar pukul 13:50, pelaku bersama kekasihnya yang juga sudah ditetapkan penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sebagai pelaku, mendatangi rumah korban dengan membawa linggis dengan alasan untuk membalaskan dendam yang kemarin. Setibanya dirumah korban, pelaku melihat korban sedang berada di halaman belakang rumahnya, dan dengan cepat pelaku berulang kali memukulkan linggis yang pelaku bawa ke arah dada korban, setelah berapa kali menerima pukulan akhirnya korban tewas, setelah diketahui bahwasanya korban telah tewas, kedua pelaku langsung membuat skenario bahwasanya korban tewas gantung diri bukan karena dibunuh.
Namun setinggi-tingginya tupai melompat pasti jatuh juga, akhirnya personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mengungkap kejahatan luar biasa yang telah dilakukan oleh kedua pelaku", jelas AKBP Agus Sugiyarso.
Ditambahkan Kapolres, setelah mengetahui penyebab kematian korban, kemudian Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung bergerak ke rumah kedua pelaku untuk menciduk keduanya. Setibanya dirumah salah satu pelaku yakni Kajon, ternyata pelaku lainnya yakni Susi, juga berada dilokasi yang sama, tanpa perlawanan akhirnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya.
" Mulanya ketika diperiksa kedua pelaku tidak mengaku, namun setelah ditanyai agak keras oleh petugas, akhirnya kedua pelaku mengakui kejahatan yang telah mereka lakukan dan kemudian menceritakan kronologisnya dari awal hingga akhir. Untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya saat ini kedua pelaku mendekam di sel Polres Tebingtinggi,"ujar AKBP Agus Sugiyarso.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijatuhi pasal 338 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(BG/TT)