Tiga pelaku pembunuhan toke galian pasir ditembak Polisi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Tiga pelaku pembunuhan pengusaha galian pasir Abdul Dani (41), warga Desa Marindal I ditangkap Polsek Patumbak, Medan.
Tidak hanya menangkap ketiganya, polisi juga beri tindakan tegas dan terukur (tembak) bagian kaki pada pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles didampingi Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dan Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto.
Kompol Rafles mengatakan, ketiga tersangka ditangkap terpisah di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deliserdang.
"Mereka berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya, Rabu (28/7/2021).
Peristiwa pembunuhan secara bersama itu diawali kedatangan korban bersama saksi Ali Wardana ke rumah tersangka Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (22/7/2021) sore.
"Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian dan spare part," kata Rafles.
Saat itu, sambung mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini, kebetulan tersangka Hermansyah Darwis alias Darwis (37), datang ke rumah tersangka Erwin Francisco Barus (38) yang juga tetangganya di Jalan Pertanian, Gang Sawah Marindal I.
Kedatangannya untuk mengambil sepeda motor Shogun yang disimpannya di kediaman temannya itu.
"Ketika bertemu, korban langsung berteriak, 'mana Bandot, mana Bandot'.
Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka Bandot," ucapnya.
Karena itu, kata Rafles, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali.
"Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan. 'Bang Erwin bantu dulu ini Bendot'. Mendengar itu, Erwin mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya," bebernya.
Korban yang terjatuh kemudian ditikam oleh Bandot tepat di bagian dadanya.
Sementara pelaku yang bernama Erwin menghantam linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.
"Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya," sebut Rafles.
Pascakejadian, ketiga pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan Suzuki Shogun yang belakangan diketahui bodong itu.
"Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan Namorambe, Deliserdang," kata Rafles.
Dari penangkapan itu polisi amankan barang bukti, satu unit sepeda motor Shogun, satu linggis, satu pisau, tiga handphone (HP).
Satu kaos, sebuah celana, dan sepasang sandal.
Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara.(BG/JP)