AGAMABUDAYAINDONESIANEWSSUMUT

Terkait Situs Parhutaan Tuan Sori Mangaradja Di Samosir, Pengurus PARNA Layangkan Surat Keberatan

Minggu, 25 Juli 2021, 10:44 WIB
Last Updated 2021-07-25T03:44:41Z
Ketua Umum Pomparan Raja Nai Ambaton Indonesia (PARNA)


 JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Pengurus Parsadaan Pomparan Raja Nai Ambaton Indonesia ( PARNA),sebagai wadah resmi perkumpulan bagi semua marga-marga dan popparan (52 Marga) dari Raja Nai Ambaton,dengan sangat menyesal menyampaikan keberatan dan menolak dengan Tegas atas diresmikannya Situs Parhutaan Tuan Sori Mangaradja di Sijamburmulatoppa, Pusukbuhit,Samosir,pada tanggal 5 Juli 2021.


Sebagaimana tertuang dalam surat keberatan PARNA tertanggal 23 Juli 2021, Nomor: 01/7-2021/PP/PPI, ditandatangani Ketua Umum Cornel Simbolon MSc dan Sekretaris Umum DR. Martuama Saragi ditujukan kepada Bupati Kabupaten Samosir yang diterima Waspada Sabtu (24/7) di Jakarta,adapun alasan atas keberatan dan penolakan adalah sebagai berikut :


a. Penulisan Silsilah/Tarombo.


1). Silsilah yang tertulis dalam Situs/Prasasti Tuan Sorimangaraja dan yang disampaikan oleh Hinca Panjaitan, bahwa Tuan Sori Mangaraja mempunyai 2 ( dua) isteri dan 8 (delapan) orang anak adalah Tidak Benar.


Sesuai dengan pesan dari orangtua dan nenek moyang kami serta tulisan dalam buku buku yang ada, Tuan Sori Mangaraja mempunyai 3 (Tiga) Orang isteri dan 3 (tiga) orang anak dengan urut-urutan kelahiran (Partubu) sebagai berikut :



 

a) Isteri pertama bernama Siboru Anting Sabungan/Siboru Anting Malela,melahirkan anak bernama Ambaton atau Si Ambaton dengan gelar Tuan Sorba Dijulu.Juga dipanggil Nai Ambaton.


b) Isteri kedua Bernama Siboru Biding Laut melahirkan anak Bernama Rasaon / Si Rasaon dengan gelar Tuan Sorba Dijae.juga dipanggil Nai Rasaon.



 

c) Isteri ketiga Bernama Siboru Sanggul Haomasan melahirkan anak Bernama Suanon / Si Suanon dengan gelar Tuan Sorba Dibanua.Juga dipanggil Nai Suanon.


2). Penulisan nama Tuan Sorba Dijulu dan Nai Ambaton dalam Situs/Prasasti orang yang berbeda,padahal dua nama tersebut adalah orang yang sama.



 

3). Penulisan silsilah yang salah dalam situs/prasasti telah menimbulkan polemik besar Ditengah tengah masyarakat khususnya kami keturunan Tuan Sorba Dijulu / Nai Ambaton yang bisa menimbulkan konflik antar marga keturunan Tuan Sori Mangaraja.


4).Seharusnya Penentuan Lokasi situs/prasasti adalah berdasarkan hasil musyawarah (Martonggo Raja) antar Keturunan Tuan Sori Mangaraja,didukung oleh Kajian atau penelitian dari Lembaga Budaya yang sah.Sedangkan penentuan lokasi situs ini belum pernah dimusyawarahkan oleh sesama keturunan Tuan Sori Mangaraja. Dengan demikian lokasi ini tidak sah.



Sekretaris Umum PARNA Indonesia DR. Martuama Saragi (ist)


b. Kebiasaan/tradisi atau disebut juga Adat Batak.


1). Prinsip dasar adat Batak adalah Dalihan Natolu.Somba Marhula-hula, Elek Marboru, Manat Mardongan Tubu. dilaksanakan dalam kegiatan/ulaon adat yang tahapannya diawali dengan Sukkun Saripe, Martonggo Raja seterusnya pelaksanaan adat.


2). Dalam peresmian Situs/Prasasti Tuan Sori Mangaraja, kami keturunan Tuan orba Dijulu/Nai Ambaton tidak diberitahu,tidak diajak bicara dan tidak diundang. Padahal Silsilah dan nama Ompung/Nenek Moyang kami dicantumkan dan penulisannya salah.



 

Hal ini kami anggap sebagai pelecehan dan tidak menghargai kami keturunan Tuan

Sorba Dijulu/Nai Ambaton. Juga bertentangan dengan prinsip dasar Dalihan Natolu dengan kata lain mengabaikan adat batak.


3). Kegiatan ini atas inisiatif Komunitas Ruma Hela. Kami keturunan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton tidak mengakui keberadaan Komunitas Ruma Hela sebagai

bagian dari keturunan Tuan Sori Mangaraja, baik dari silsilah, adat batak maupun langkah langkah/proses kegiatan yang mereka lakukan. Kegiatan yang mereka lakukan menyalahi/tidak sesuai dengan adat batak dan melanggar prinsip dasar Dalihan Natolu. Dengan demikian peresmian situs ini menjadi tidak sah.



 

4). Masyarakat yang tinggal di sekitar Pusukbuhit,mempunya perangkat adat dalam

kehidupan kekerabatan masyarakat yang disebut Bius Sitolukkae Horbo (Naibaho,

Simbolon dan Sitanggang) yang masing masing membawa marga marga yang tinggal

disekitar Kecamatan Pangururan. Keberadaan Bius Sitolukkae Horbo menjadi penting Sebagai penimbang sekaligus memutuskan kegiatan adat.Dalam peresmian situs/prasasti ini, Bius Sitolukkae Horbo sama sekali diabaikan.


Dari berbagai uraian kami diatas, proses kegiatan peresmian Situs/Prasasti ini sejak awal, yang diawali dengan pembangunan Ruma Hela, pembangunan di Simullop sampai peresmian situs/prasasti ini terkesan menunjukkan kekuatan (materi dan kekuasaan) dan menomorduakan Hukum/adat. Pajolo Gogo, Papudi Uhum.


d. Kegiatan Peresmian Situs / Prasasti.


1). Sesuai dengan sambutan Bupati Kabupaten Samosir dan sambutan Hinca Panjaitan, bahwa kegiatan Peresmian Situs/Prasasti Tuan Sori Mangaraja adalah atas inisiatif/kegiatan Komunitas Ruma Hela. Apakah Komunitas Ruma Hela mempunyai hak atau wewenang dalam pembuatan atau pembangunan situs atau prasasti ?.


Hal ini menyangkut sejumlah marga marga (lebih dari 80 Marga) keturunan Tuan Sori Mangaraja (Nai Ambaton, Nai Rasaon, Nai Suanon) yang berarti puluhan ribu rumah tangga.



 

2). Apakah kegiatan Peresmian situs/prasasti Tuan Sori Mangaraja diketahui atau disetujui oleh DPRD Kabupaten Samosir.Karena peresmian Situs/Prasasti merupakan kegiatan budaya yang menyangkut kebiasaan/tradisi masyarakat adat di Kabupaten Samosir.


Sebagian besar masyarakat Kabupaten Samosir adalah keturunan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton.


Bupati telah meresmikan situs/Prasasti Tuan Sori Mangaraja sekaligus meresmikan

kegiatan festifal Wisata Edukasi Leluhur Batak. Namun proses kegiatannya

mengabaikan adat istiadat yang hidup di Masayarakat Batak.Tidak meng-edukasi

malah mengaburkan adat batak, membelokkan silsilah Tuan Sori Mangaraja


3). Tertulis dalam Situs/Prasasti bahwa yang menandatangani adalah Bapak Vandiko T Gultom Bersama sama dengan 10 ( sepuluh) Orang lainnya.



 

a) Apakah masing masing sebagai pribadi atau dalam jabatannya. Kalau sebagai

pribadi, mewakili keturunan Tuan Sori Mangaraja yang mana. Karena ada

diantara penandatangan berasal dari Keturunan Lontung,


Ada yang bukan orang Batak. Ada inatta soripada /Perempuan.Garis keturunan masyarakat Batak,yang membawa/meneruskan marga adalah laki-laki (Patrilineal). Kami keturunan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton menghormati masing masing pribadi.


b).Apa hubungan Polres,Koramil,Pastor, Dirut BODT, Komisi III DPRRI/MPRRI dengan Silsilah/ Keturunan Tuan Sori Mangaraja?


Kami keturunan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton sangat menghormati para Pejabat

tersebut. Namun jangan diikutkan dalam penandatanganan Situs/Prasasti .


Apabila terjadi kekeliruan seperti sekarang ini,menutup peluang kami/masyarakat untuk meminta perbaikan, atau para pejabat tersebut ikut

membenarkan kekeliruan ini.


c) Dalam peresmian Situs/Prasasti Tuan Sori Mangaraja, maka yang menandatangani adalah Bupati Kabupaten Samosir selaku Kepala Daerah ditambah atau bersama – sama dengan keturunan Tuan Sori Mangaraja,


4. Untuk menjaga kerukunan di kalangan/antar Marga keturunan Tuan Sori Mangaradja,serta Menyikapi keresahan yang timbul dalam Popparan/Marga Raja Naiambaton,kami mohon kepada Bapak Bupati untuk :


a. Menghentikan kegiatan peresmian Parhutaan Tuan Sori Mangaradja, sekaligus membatalkan Situs/Prasasti yang telah ditanda tangani.


b. Menata ulang rencana (apabila ada rencana) Pembangunan Parhutaan Tuan Sori

Mangaradja dengan melibatkan semua Marga/Popparan Tuan Sori Mangaradja dan

Lembaga budaya yang sah.


c. Menegakkan paradaton dikalangan masyarakat Batak yang melibatkan marga/pomparan dalam wilayah kerja Bupati Samosir.


d. Mencabut/membatalkan surat Ijin Membuat Bangunan yang telah dikeluarkan (apabila udah dikeluarkan ).


Diakhir suratnya pengurus PARNA menyatakan seluruh Marga/Popparan Raja Naiambaton mendukung kepemimpinan dan keberhasilan Bupati Samosir Vandiko T Gultom dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Samosir.


Surat keberatan PARNA ini juga ditembuskan kepada:Para Pimpinan Marga/Keturunan Raja Nai Ambaton (PARNA ), Ketua Komisi III DPRRI/MPRRI,Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Camat Pangururan Kabupaten Samosir, Bius Sitolukkae Horbo di Pangururan, dan Ketua Umum DM LABB ( Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak ) 

TRENDINGMore