ASLABBUDAYAHUKUMNEWS

2 Penjual Narkoba di Ciduk Polisi

Jumat, 27 Agustus 2021, 15:20 WIB
Last Updated 2021-08-27T13:24:36Z

 

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH memperlihatkan barang bukti dan 2 tersangka. 

LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :

Maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Bilah Hilir membuat resah masyarakat. 


Rasa resah itu dilampiaskan dengan memasang spanduk ' Pak Kapolres, Masyarakat Kecamatan Bilah Hilir Butuh Kapolsek Yang Serius Memberantas Narkoba.' Spanduk itu digantung di jembatan Negeri Lama dan warga menayangkan di media sosial.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH yang tak ingin keresahan di masyarakat berlarut-larut menugaskan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH dan Kasat Intelkam AKP H. Edi Sidauruk untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat  Bilah Hilir di Cafe Netral Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/8) bertujuan menampung semua aspirasi masyarakat terkhusus terkait peredaran narkoba.


Kemudian Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis, (26/8) malam sekira pukul 23.30 Wib melakukan penyelidikan terkait spanduk dan menangkap 2 orang penjual sabu berinisial MK (27) dan MF (27) merupakan DPO Polres Labuhanbatu. Kedua  tersangka merupakan warga jalan Titi Panjang Hulu Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.


Sementara sebagai pemasok sabu Z dan A lolos dari sergapan petugas dan menjadi DPO Polres Labuhanbatu.


" Saat penangkapan, MK berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun dapat dilumpuhkan," papar Kasat Narkoba.


Barang bukti sabu yang disita yaitu 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 0,66 Gram/Bruto, 1 unit handphone Android, Uang penjualan Rp 450.000, 1  sekop terbuat dari pipet, 1  samurai panjang dan 3 bilah pisau, paparnya. (BG/SS). 








TRENDINGMore