NEWSPERISTIWASUMUT

Covid-19 Meningkat, Bupati Sergai Ancam Copot Jabatan Camat

Selasa, 10 Agustus 2021, 18:05 WIB
Last Updated 2021-08-10T11:05:27Z

 

Bupati Sergai H Darma Wijayad idampingi Ketua Satgas Covid-19 Sergai, Faisal Hasrimy, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Dandim 0204/DS Letkol. Kav. Jackie Yudhantara, rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Level III.

SERGAI-BERITAGAMBAR :

Tingginya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), membuat Bupati Sergai Darma Wijaya, akan bertindak tegas terhadap Camat, Kepala Desa (Kades), lurah hingga Kepala Dusun. 


Langkah tegas yang diambil tersebut salah satunya dengan pencopotan dari jabatannya, karena dinilai tidak serius bekerja dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Level III. 


Ungkapan tersebut ditegaskan Bupati Darma Wijaya, saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Level III di Kabupaten Sergai, di aula Sultan Serdang Kantor Bupati, Senin (9/8) malam kemarin di Sei Rampah.


Rapat dihadiri Sekda yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Serdang Bedagai, Faisal Hasrimy, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Dandim 0204/DS Letkol. Kav. Jackie Yudhantara, perwakilan Kejari Sergai, para OPD serta para Camat. 


"Pelaksanaan PPKM ini bukan beban tapi amanah yang diberikan kepada kita. Kuncinya kemauan untuk serius melaksanakan PPKM ini pasti bisa meredam penyebaran Covid-19. Saya melihat kinerja kalian semua, saya gak mau marah-marah. Jika semua bersikap tidak peduli kami tinggal copot saja jabatannya karena kalian tidak bisa kerja," ujar Darma Wijaya.


Bupati juga mengingatkan Camat untuk menjadikan Sekretariat Posko tingkat kecamatan menjadi Posko Satgas Covid-19 pelaksanaan PPKM Level III. Begitu juga dengan Kepala Desa diminta membuat posko agar tingkat Dusun/RT dan RW, berperan aktif dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19. 


"PPKM Level III harus benar-benar struktur upaya penekanan penyebaran Covid-19, kita tidak bisa bekerja sendiri, bukan kerja Pemkab Sergai, TNI/Polri ataupun stakeholder lainnya, tapi semua masyarakat wajib taat peraturan," papar Darma Wijaya.


Salah satu yang harus diberi peringatan tegas Bupati adalah pelaksanaan pesta yang menimbulkan kerumunan, untuk itu Kepala Desa untuk mengingatkan warganya agar tidak menggelar pesta yang melanggar peraturan. 


"Paling cenderung susah diperingatkan itu yang gelar pesta, boleh pesta tapi jangan menimbulkan kerumunan dan hanya 25 persen, makanannya dibawa pulang saja, jadi Camat , Kepala Desa harus saling terkoneksi, memberi pendampingan dan pengawasan serta bersikap tegas agar tidak melanggar aturan," cetus Darma Wijaya.


Ditambahkan Bupati, menurut data per tanggal 7 Agustus 2021, jumlah kasus konfirmasi positif di Kab.Sergai menjadi 1.459 kasus, dengan kesembuhan 1.122 sembuh, 194 perawatan atau isolasi mandiri serta 143 meninggal dunia. 


Sebelumnya Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, menjelaskan ada 12 Kecamatan wilayah hukum Polres Sergai sebaran kasus Covid-19 terkonfirmasi. tertinggi berada di Sei Rampah dengan 53 kasus, Perbaungan 27 kasus, Sei Bamban 19 kasus, Teluk Mengkudu 16 kasus, Dolok Merawan dan Pegajahan masing-masing 11 kasus. 


Pemerintah Kabupaten Sergai dan Polres Sergai lanjut Kapolres, faktor penyebab masih tingginya angka penyebaran Covid-19 antara lain belum tersedianya alat swab PCR di Kabupaten Sergai, sehingga harus dikirim ke Medan dan hasilnya baru diketahui satu minggu. Padahal yang suspeck masih berinteraksi dan menularkan ke orang lain. 


" Kemudian, masyarakat belum bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam kegiatan sosial masyarakat seperti pesta, ada istiadat dan budaya. Vaksinasi Covid-19 belum sepenuhnya tercapai, tidak peduli dan rasa empati bahwa pandemi ini tanggung jawab bersama, penyelenggaraan protokol kesehatan di masyarakat butuh biaya tambahan seperti membeli masker", imbub AKBP Robin Simatupang.(BG/HUT)





TRENDINGMore