.HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Pembuang Bayi Ibu Kandung Terjerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Kamis, 12 Agustus 2021, 19:57 WIB
Last Updated 2021-08-12T12:57:53Z

 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Bandar Pulau AKP AY. Siregar dan Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin saat menjelaskan pengungkapan pembuangan bayi oleh ibu kandung.


KISARAN-BERITAGAMBAR : 

Tersangka pembuangan bayi perempuan yang baru lahir akhirnya dibekuk Polres Asahan yang tidak lain merupakan ibu kandung korban, terjerat pasal 338 KUHPidana dengan percobaan pembunuhan. 


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, dan Kapolsek Bandar Pulau AKP AY Siregar, saat Press Release, Kamis (12/8), menuturkan tersangka VP (18) warga Dusun II, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, diamankan di rumahnya dalam hitungan jam saat bayi itu ditemukan Rabu (11/8), karena diduga telah membuang anaknya yang baru lahir, di tepi jurang dalam semak-semak tempat pembuangan sampah, Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum.


"Menurut keterangan tersangka, kehamilan itu diluar nikah, sehingga untuk menutupi aibnya, bayi itu dilahirkan sendiri oleh tersangka tanpa bantuan tenaga medis di kamar mandi. dan selanjutnya dibuang untuk dibiarkan mati," jelas Putu. 


Sewaktu mengandung dan melahirkan, lanjut Putu, tidak diketahui oleh orangtua tersangka, dan saat ditemukan darah di kamar mandi, VP beralibi bahwa dia sedang datang bulan. 


"Sehingga kehamilan dan pembuangan bayi itu, orang tua tersangka tidak mengetahuinya sama sekali," jelas Putu. 


Atas kasus ini, kata Putu, tersangka dijerat pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, selanjutnya pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda Rp 72 juta. 


"Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mencari yang menghamili tersangka. Karena saat tersangka hamil pada Desember 2020 dan belum cukup dewasa," jelas Putu. 


Disinggung dengan nasib bayi, Polres Asahan sedang berkoordinasi dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKBPPA) Kab Asahan.


"Kita bersyukur anak sampai saat ini dalam kondisi baik dan sehat, dan kita masih melakukan koordinasi ke KPAD dan Dinas PPKBPPA untuk kemana anak ini akan diserahkan," jelas Putu. 


Sedangkan Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin, mengapresiasi Polres Asahan karena dengan cepat mengamankan tersangka pembuangan bayi, dan berharap dengan kejadian ini orang tua bisa lebih perhatian kepada anak, dan menghindari pergaulan bebas. 


"Orang tua harus lebih mengawasi anak-anaknya, dan mengetahui secara detail tentang perubahan perilaku dan fisik anak, sehingga bisa menghindari kejadian yang tidak diinginkan," jelas Awaluddin. (BG/HAS) 




TRENDINGMore