HUKUMMEDANNEWSSUMUT

Cemburu Buta, Putra Nakula Tega Siram Sang Kekasih Pakai Soda Api Sampai Tewas

Senin, 27 September 2021, 15:51 WIB
Last Updated 2021-09-27T08:54:46Z
Korban semasa hidupnya dan pelaku Putra Nakula saat ditangkap Polisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Seorang pria di Medan, Putra Nakula (26), warga Jalan Sejati Gang Imam Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, tega menyiram pacarnya sendiri menggunakan air keras hingga tewas.


Adapun korbannya yakni seorang pelajar bernama SNR (15), yang tak lain merupakan tetangga pelaku.


Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan adanya peristiwa tersebut.



Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) malam, di kuburan Cina, Jalan Stasiun, Kecamatan Deli Tua.


Saat itu korban bersama pelaku sempat makan bareng dirumah korban.



Kemudian mereka pamit untuk jalan-jalan. 


Setibanya kembali SNR sudah tak sadarkan diri dengan kondisi tubuh mengalami luka bakar pada tubuh bagian kiri.


Saat itu keluarga pun langsung membawa korban ke rumah sakit dan didapati korban mengalami luka akibat air keras.


Berdasarkan keterangan pelaku yang diterima polisi, motif pelaku adalah cemburu buta.


Ia disebut mau memberikan pelajaran kepada korban.



"Motif karena cemburu sama si korban," kata AKP Zulkifli Harahap di Makopolsek Delitua, Senin (27/9/2021).


Zulkifli mengatakan, pelaku melakukan aksi dengan cara menyiramkan cairan soda api ke arah tubuh korban.


"Tersangka melakukan dengan cara menggunakan cairan soda api atau air keras. Disiramkannya ke tubuh korban," terangnya.


Pelaku ditangkap keesokan harinya setelah dilakukan interogasi lantaran ia saksi utama dan yang membawa korban pulang.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan, satu sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, satu plastik kresek warna merah yang digunakan pelaku untuk menyimpan air keras dan satu botol olastik kecil warna putih.



Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Deli Tua dan terancam kurungan penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.


"Karena dia (tersangka) dugaan pembunuhan atau melukai adalah anak di bawah umur, maka dia bisa karena Undang-Undang Perlindugan anak, juga bisa dikenakan dengan passal 338 atau 340. Jadi hukuman tahanannya 20 tahun ke atas," katanya.(BG/JP)



TRENDINGMore