ASLABHUKUMNEWSPERISTIWA

Polres Labuhanbatu Bekuk Residivis Bawa 200 Butir Ekstasi

Minggu, 26 September 2021, 14:49 WIB
Last Updated 2021-09-26T07:49:34Z

 

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan barang bukti dan pelaku. 

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Polres Labuhanbatu bekuk seorang residivis, berinisial EPH alias Ewin (41) warga Rantauprapat saat membawa 200 butir pil ekstasi di Jalan Silandorung Kecamatan Rantau Utara.


Selain pil ekstasi, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam.


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, Minggu (26/9).


Menurut Kasat, pelaku merupakan seorang residivis dan baru bebas bulan Februari 2021. Himpitan ekonomi ditambah pekerjaan tidak ada sementara kebutuhan keluarga mendesak akhirnya pelaku kembali terjun ke bisnis haram tersebut.


Pil ekstasi yang dibawa pelaku merupakan narkotika golongan 1 bukan tanaman MDMA (methylenedioxy methamphetamine)


Pada pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa sudah pernah membawa 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp.450 ribu dan kedua pelaku membawa 200 pil ekstasi dengan upah Rp.1,5 juta. 

Barang tersebut rencananya mau diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di sekitaran Kota Rantauprapat namun pelaku keburu tertangkap.


Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga Medan. Polisi kemudian menghubungi warga Medan itu namun HP sudah tidak aktif.


Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ungkap Kasat. (BG/SS).




TRENDINGMore