.ASLABNEWSSUMUT

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja

Selasa, 21 September 2021, 15:17 WIB
Last Updated 2021-09-21T08:18:06Z

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memberikan pemaparan kasus 25 kg ganja. 

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu gagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 25 kg dan menangkap seorang pelaku.


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH di Mapolres, Selasa (21/9). 


Kapolres pada pemaparan itu mengatakan terungkap kasus berawal dari tertangkapnya S alias Adi (39) Warga Jln. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara tadi pagi sekitar pukul 08.00 oleh Sat Narkoba langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan dibantu Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Timsus Aiptu Mansyursyah.


Dari Adi diamankan 4 amplop kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 Gram.


Kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Kecamatan Rantau Selatan dan petugas mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 Gram Bruto yang disimpan dalam karung putih, paparnya.


Kemudian petugas memburu G bandar ganja yang tinggal di Jalan Pekan Lama Rantauprapat. Namun petugas keburu kalah cepat sehingga G berhasil meloloskan diri.


Namun, papar Kapolres, dalam pemeriksaan rumah G dengan disaksikan oleh Kepling ditemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram.


Tersangka Adi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, paparnya.


Sementara itu ungkap Kapolres, Sat Narkoba juga mengungkap jaringan narkoba antar kabupaten dan menangkap 4 pelaku narkoba yaitu SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti berupa sabu 66,16 Gram. Dan T alias Toncel (49) dan Opa alias Patar (39) dengan barang bukti sabu 419,62 gram. (BG/SS)




TRENDINGMore