HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polsek Perbaungan Ciduk Pelaku Curat dan Penadah

Rabu, 15 September 2021, 11:25 WIB
Last Updated 2021-09-15T11:28:25Z
Tersangka Curat IR , Pasutri penadah RM dan JA bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Perbaungan, Selasa (14/9) sore kemarin. 


PERBAUNGAN-BERITAGAMBAR : 

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dua orang penadah yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri) berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai.


Informasi yang diperoleh, pelaku Curat adalah IR alias Randa,,29, warga Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kec.Perbaungan, sedangkan penadah yang berstatus Pasutri yakni RM alias Rama,32 dan JA alias Juli ,39, kedua warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kec. Perbaungan


Dari hasil penangkapan Randa, petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp410.000, satu unit Laptop berikut tas laptop, serta dua batang broti dan dari tangan Pasutri, Polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp1.950.000, satu unit sepeda BMX, satu unit televisi, dua unit telepon seluler.


" Para pelaku diringkus atas laporan korban T.Julianti ,43, warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kec.Perbaungan,, para pelaku beraksi saat korban pergi keluar kota yakni Aceh," terang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP 

Viktor Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda.Zulfan Ahmadi, Rabu (15/9).


Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian diketahui, Sabtu, 11 November 2020 sekira pukul 08:00,saat itu korban baru pulang dari Bandah Aceh.


Setelah dicek korban kehilangan satu unit laptop, 3 untai cincin emas seberat 10 gram, 3 untai gelang emas seberat 12 gram, satu unit ponsel, satu unit hardisk, 13 bungkus rokok serta uang tunai sebesar Rp600.000.


Saat itu imbuh Kapolsek, korban bersama saksi Mikael ,35, dan Kinem,30, warga yang sama berupaya mencari di sekeliling rumah namun tidak berhasil menemukan harta benda yang hilang, selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polsek Perbaungan dengan total kerugian sebesar Rp 28.000.000.


Hasil penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti setelah benerapa bulan sambung Kapolsek, Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan pencarian pelaku pencurian yang sudah diketahui identitas pelaku yakni IR alias Randa.


" Pelaku IR alias Randa ditangkap saat sedang bermain game online di warnet Jalan Waringin, Desa Melati II, Selasa (14/9)sekira pukul 00:15", sebut AKP V Simanjuntak.


Hasil introgasi tambah Kapolsek, pelaku IR alias Randa mengakui melakukan pencurian pada Senin , 6 November 2020 sekira pukul 19:00 milik korban dengan cara mendorong pintu warung milik korban yang sebelum diganjal dengan kayu oleh korban.


"Tersangka juga mengakui telah mengambil barang-barang sesuai keterangan milik korban," kata AKP V Simanjuntak.


Menirit Kapolsek, pengakuan pelaku IR alias Renda menjual barang curian berupa 3 buah cincin emas seberat 10 gram dan 3 buah gelang emas seberat 12 gram kepada Rama dan Juli warga Dusun Nangka Desa Melati II yang merupakan Pasutri.


Selanjutnya sebut Kapolsek, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta menyita barang-barang milik korban.


" Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk proses lebih lanjut," cetus AKP V Simanjuntak. (BG/HT)




TRENDINGMore