EKONOMIHEADLINENEWSSUMUT

Gubsu Bebaskan Pokok dan Denda Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Selasa, 26 Oktober 2021, 09:25 WIB
Last Updated 2021-10-26T02:35:50Z

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Achmad Fadly, didampingi Kabid PKB, Syaiful Bahri, 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Relaksasi pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mulai 25 Oktober - 23 Desember 2021, dan paling lama pembayaran hingga 30 Desember 2021.


"Diberikan relaksasi berdasarkan Peraturan Gubsu Nomor 20 Tahun 2021 pada situasi pandemi covid-19," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Achmad Fadly, didampingi Kabid PKB, Syaiful Bahri, kepada wartawan di Medan, Selasa (26/10).


Ia mengatakan relaksasi PKB dan BBNKB diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor roda 2 ke atas, termasuk angkutan orang, angkutan umum, dan kendaraan milik pemerintah.



Adapun relaksasi PKB dan BBNKB meliputi pembebasan pokok PKB, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB, dan pembebasan BBNKB untuk penyerahan ketiga dan seterusnya.



 

Untuk pembebasan pokok PKB, jelas Achmad Fadly, adalah pembebasan pokok PKB tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Artinya, jika PKB Anda tertunggak selama 5 tahun, maka yang dibayarkan hanya tahun 1, 2 dan tahun berjalan, sedangkan tahun ketiga dan keempat dibebaskan.


"Namun pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan," jelas Fadly.


Selain itu, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak, serta tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.



 

Sedangkan untuk penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan 100%, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif. Angkutan umum yang berbadan hukum dan memiliki syarat penyelenggaraan angkutan umum serta memiliki ijin trayek dan tidak dalam trayek, juga berhak menikmati penghapusan sanksi itu.


Namun, lanjut Fadly, penghapusan sanksi adminstrasi/denda itu tidak termasuk untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru. Selain itu penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB itu juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.


Sementara pembebasan BBNKB, jelas Fadly, adalah untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100%. Adapun pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya, diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota di Sumut (mutasi antar Samsat).



Lalu syarat untuk mendapatkan relaksasi PKB dan BBNKB itu, kata Achmad Fadly, adalah dengan membawa KTP asli, membawa STNK dan BPKB, serta surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Lebih lanjut Achmad Fadly menyebutkan, layanan relaksasi PKB dan BBNKB itu didapatkan di seluruh sentra pelayanan ke-Samsat-an di Sumut. "Namun tidak termasuk layanan e-Samsat channel," sebut Fadly.


Jadwal pelayanannya sebagai berikut:

1. Samsat Induk, Samsat Gerai dan Samsat Pembantu, yakni Senin-Kamis pukul 08.30-15.00 WIB, Jumat pukul 08.30-12.00 WIB, dan Sabtu 08.30-13.00 WIB.


2. Bus Keliling Samsat dan Samsat Drive Thru, yakni Senin-Kamis pukul 08.30-15.00 WIB, Jumat pukul 08.30-12.00 WIB, dan Sabtu 08.30-13.00 WIB.


3. Samsat Corner/Mal disesuaikan dengan operasional mal, Senin-Sabtu pukul 10.00-20.00 WIB, dan Minggu pukul 11.00-21.00 WIB.


4. Samsat Saminten, yakni Sabtu pukul 14.00-21.00 WIB dan Minggu 07.00-12.00 WIB.


"Dan ada Tunggakan Ulang Pokok Pajak, dimana wajib pajak yang mendaftar sebelum 21 Oktober 2021 namun belum melakukan pembayaran, dapat melakukan pendaftaran ulang ke Samsat terdekat, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala BP2RD Sumut," pungkas Fadly.(BG/REL/NET)


TRENDINGMore