HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Kejari Sergai Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Kamis, 28 Oktober 2021, 00:17 WIB
Last Updated 2021-10-28T00:20:08Z
Tersangka kasus korupsi dana Pilkada Sergai TA 2020, digiring petugas Kejari Sergai ke mobil tahanan.


SERGAI-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara menahan 3 tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2019-2020. Total dana hibah Pilkada tersebut sebesar Rp 36,5 miliar. Nilai kerugian uang negara Rp 1,2 miliar.



Ketiga tersangka, yakni DES (56), warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, mantan Sekretaris KPU Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). DES saat ini sebagai staf di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sergai. 


Kemudian, CMN (37) warga Medan, staf KPU Sergai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (38) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, staf KPU Sergai, selaku bendahara pengeluaran pembantu.


Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, Rabu (27/10), mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II-BB Tebing Tinggi menggunakan mobil jenis penumpang BK 1176 EA usai diperiksa.


"Ketiganya yakni, DES yang saat itu sebagai sekretaris KPU Sergai, CMN selaku PPK dan R selaku bendahara pengeluaran pembantu ," ungkapnya.


Donny menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing mempunyai peranan sendiri dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020


"Kita melakukan penetapan tersangka ini setelah kita menerima hasil audit BPKP terkait dengan kerugian negara. Jadi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.



 

Donny menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.



 

"Kemungkinan untuk tersangka lain tetap terbuka. Kita nanti akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung," katanya.


Terhadap ketiga tersangka, lanjut Donny, dipersangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Diketahui sebelumnya, pada 20 Mei 2021, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sergai menggeledah Kantor KPU Sergai selama 10 jam terkait dugaan korupsi dana Pilkada Sergai tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Sergai mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.(BG/NET)


TRENDINGMore