HEADLINENEWSPOLITIKSAMOSIRSUMUT

PN Balige Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mantan Ketua DPRD Samosir, Dkk

Selasa, 05 Oktober 2021, 15:23 WIB
Last Updated 2021-10-05T08:42:13Z

 

BMS Situmorang, SH, Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Menanggapi pemberitaan salah satu media online, “Saut Tamba Optimis Menangkan Gugatan Atas Megawati” dengan ini kami, BMS SITUMORANG,SH, Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir (Tergugat IV dalam Perkara Khusus Partai Politik Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG tanggal 14 September 2021 di Pengadilan Negeri Balige), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 


 1. Bahwa yang digugat oleh Sdr. Saut Martua Tamba (Penggugat I), Renaldi Naibaho (Penggugat II), Harry Jono Situmorang (Penggugat III), dan Romauli Panggabean (Penggugat IV) dalam perkara termaksud adalah DPP PDI Perjuangan (Tergugat I), Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan (Tergugat II), DPD PDI Provinsi Sumatera Utara (Tergugat III), dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir (Tergugat IV);


 2. Bahwa yang menjadi objek gugatan para Penggugat adalah 4 (empat) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), yaitu:

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon bersama Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir BMS Situmorang, bergambar bersama dengan Menkumham Yasona Laoly.


 - Nomor 93/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pemecatan Saut Martua Tamba (dalam hal ini Penggugat I) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 


 - Nomor 94/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 Tentang Pemecatan Renaldi Naibaho (dalam hal ini Penggugat II) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 


 - Nomor l04/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 22 April 2021 Tentang Pemecatan Harry Jono Situmorang (dalam hal ini Penggugat III) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 


 - Nomor 90/KPTS/DPP/III/2021tanggal 15 Maret 2021 Tentang Pemecatan Romauli Panggabean (dalam hal ini Penggugat III) Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;


 3. Bahwa atas perkara tersebut, menurut pendapat hukum PDI Perjuangan (Para Tergugat), sangat beralasan dan berdasarkan hukum bagi Mejelis Hakim untuk memutuskan: “Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG” dengan alasan karena para Tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDI Perjuangan, sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan UU Partai Politik, yaitu : 


 - Pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi: “Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai” 

 - Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut: 

 • Pasal 32 

 (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.


 (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. 


 • Pasal 33 ayat (1) : Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.


 4. Bahwa pada surat gugatan yang dibacakan tanggal 28 September 2021, Para Penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui makanisme internal partai, para Penggugat datang langsung ke kantor DPP PDI Perjuangan pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan. Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan atas nama para Penggugat; 

 5. Bahwa saat mengajukan Replik pada tanggal 1 Oktober 2021, para Penggugat melampirkan Surat atas nama SAUT MARTUA TAMBA tertanggal 27 April 2021, Surat atas nama RENALDI NAIBAHO tertanggal 28 April 2021, Surat atas nama HARRY JONO SITUMORANG tertanggal 26 April 2021, dan Surat atas nama ROMAULI PANGGABEAN tertanggal 27 April 2021, yang perihalnya sama yaitu: Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan;


 6. Bahwa dengan perihal surat yang berbunyi “Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan” maka tentu surat tersebut salah alamat, karena Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan tidak berwenang membatalkan SK DPP PDI Perjuangan. Yang berwenang membatalkan SK Pemecatan atau pemberhentian Anggota adalah Kongres, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan yang berbunyi: 


    - Anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan atau pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan atau tertulis dan wajib menghadiri persidangan sub komisi rehabilitasi dalam Kongres. 

    - Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 


 7. Bahwa untuk memenuhi persyaratan persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan. 


 8. Bahwa karena para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG.(BG/REL)



TRENDINGMore