NEWSPOLITIKSUMUT

PN Balige Tolak Gugatan Mantan Ketua DPRD Samosir Rp 40 Miliar

Rabu, 06 Oktober 2021, 17:17 WIB
Last Updated 2021-10-06T12:28:24Z

 

Gugatan Mantan Ketua DPRD Samosir Rp 40 Miliar Ditolak PN Balige. Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir BMS Situmorang, SH bersama rekannya bergambar bersama di Gedung PN.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Gugatan mantan Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba,dkk (4 orang) terhadap PDI Perjuangan (DPP, Mahkamah Partai, DPD Sumut dan DPC Kab. Samosir), di Pengadilan Negeri Balige, dengan register perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, sebesar Rp. 40,720 miliar ditolak, PN Balige.


Hal ini disampaikan Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir BMS Situmorang, SH kepada Wartawan, Rabu (6/9).



Dengan ini kami beritahukan bahwa persidangan perkara telah berakhir, dengan disampaikannya Putusan Sela pada hari Rabu, 06 Oktober 2021 pukul 16.00 Wib melalui e-court Mahkamah Agung dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balige.


Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tanggal 06 Oktober 2021, berbunyi sebagai berikut: 


Mengadili:


1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;


2. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini;


3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000,00 (Satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).


Dengan Ketua Majelis Hakim: Evelyne Napitupulu ,S.H.,M.H., yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Balige. 


Putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta kami para kuasa hukum, mengingat para Tergugat belum pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan.


Bahwa untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan. 


Dengan Majelis Hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ini berarti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige telah menerapkan hukum, khususnya Pasal 32 dan 33 UU No. 2 Tahun 2011, secara tepat.(BG/TS)



TRENDINGMore