NEWSPERISTIWASUMUT

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa IRT di Labuhanbatu

Selasa, 19 Oktober 2021, 07:42 WIB
Last Updated 2021-10-19T00:58:42Z
Polisi menggiring pelaku pembunuhan IRT di perumahan FG - KNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :

Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga Suriani (45), warga perumahan FG - KNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu.


Adapun pelaku bernama Analisa (30), warga perkebunan HSJ, alamat perumahan Karyawan PT. HSJ Blok FG Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Ia diamankan dua hari setelah membunuh Suriani, yakni (16/10/2021).

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sebelum menghabisi nyawa Suriani, pelaku terlebih dahulu memperkosa korbannya.



Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap cairan sperma yang ditemukan pada jasad korban untuk mencocokkan dengan darah pelaku.


"Ada barang bukti yang saat ini kami kirimkan ke Laboratorium DNA di Mabes Polri. Untuk menguatkan bahwa sperma yang ditemukan di vagina korban dengan darah yang dimiliki tersangka," kata Direktur Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).


Tatan mengatakan pembunuhan ini bermula saat pelaku kehabisan uang yang seharusnya ia bayarkan untuk membayar cicilan sepeda motor untuk berjudi.


Kemudian pelaku berkeliling membawa kapak di lingkungan tersebut dan mendapati pintu warung sekaligus rumah korban yang jaraknya hanya empat rumah dari rumah pelaku tak dikunci.


Kemudian pelaku pun masuk kedalam kamar untuk mencari uang dan barang berharga di dalam rumah korban.


Tak lama kemudian aksinya kepergok oleh korban yang saat itu baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk.


Pelaku yang awalnya hanya berniat mencuri akhirnya berniat jahat dan memperkosa korbannya sebanyak dua kali sambil mengancam menggunakan kapak.


Selesai memperkosa korban pelaku pun mengancam korban menggunakan kapak supaya menunjukkan dimana ia menyimpan uang dan perhiasan.


Selanjutnya korban memberikan sejumlah uang yang jumlahnya hanya Rp 50 ribu dan perhiasan.


Merasa kesal uang uang diberikan tak sesuai yang diharapkan, Analisa kemudian membacoknya dengan kapak hingga tewas.


"Kemudian tersangka marah dan membacok korban dengan kapak, namun korban mengelak dan mengenai lengan kiri korban. Lalu korban membacok lagi mengenai leher kiri korban. Korban terjatuh, lalu tersangka bergeser ke samping korban, menarik rambut korban dengan tangan kirinya dan membacok leher belakang korba," ucapnya.


Setelah itu kemudian tersangka mencuci kapak yg bernoda darah di kamar mandi rumah korban, kemudian keluar rumah melalui pintu belakang rumah.


Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.


"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya.(BG/HP)


TRENDINGMore