ASLABHUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

Polres Labuhanbatu Ringkus Pencuri Sepedamotor

Minggu, 24 Oktober 2021, 11:15 WIB
Last Updated 2021-10-24T13:17:40Z

 

Tersangka pelaku pencuri sepedamotor saat diamankan Tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu.

RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR : Mengendarai kenderaan hasil curiannya di jalan raya, tersangka pelaku pencuri sepedamotor, JS alias Jojo (34), ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, di Jalan Surau Rantauprapat.


Kepada wartawan di Rantauprapat, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Minggu (24/10) menjelaskan secara rinci kronologis kejadian pencurian sepedamotor tersebut.


Disebutkannya, pada Senin (18/10), sekira pukul 09.00 WIB, terjadi pencurian sepedamotor di Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dilakukan oleh tersangka JS alias Jojo, warga Jalan H Adam Malik By Pass Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara.


“Saat itu pemilik sepedamotor yang merupakan tenaga kesehatan (Vaksinator), sedang melakukan kegiatan vaksinasi di Balai Desa setempat,” ucapnya.


Korban bernama Evi Juliati Pasaribu, saat itu memarkirkan sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 6712 YAJ miliknya, berjarak 15 meter dari Balai Desa tempat kegiatan vaksinasi. Namun, sekira pukul 15.30 WIB, saat korban hendak pulang, dia mendapati kendaraannya tidak lagi berada di tempat semula Ia parkirkan.


Polisi yang menerima laporan itu, lanjutnya, langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada hari Kamis (21/10), sekira pukul 17.00 WIB, Tim 1 Tekab Unit Reserse Umum (Resum) Polres Labuhanbatu, dipimpin Iptu Tito Alhafezt mendapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa pelaku pencurian sepedamotor Evi Juliati Pasaribu (korban), berinisial JS alias Jojo.

 

Tim 1 Tekab Unit Resum kemudian melakukan pelacakan dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Surau Rantauprapat sedang membawa sepedamotor korban. Kemudian tim bergerak menuju tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan JS alias Jojo


“Selanjutnya tim menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepedamotor milik korban Evi Juliati Pasaribu. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sepedamotor korban, satu buah kunci T dan tas selempang sebagai barang bukti,” jelas AKP Parikesit.(BG/SS).



TRENDINGMore