TIGA pelaku berikut barang bukti hasil curian setelah diamankan unit Tekab Satreskrim Polres Tanah Karo. |
TANAH KARO-BERITAGAMBAR :
Tiga dari lima pelaku pencurian di sebuah rumah di Jln. Letnan Rata Perangin Angin Kecamatan Kabanjahe. Berhasil dilakukan penyergapan Tim Kusus Anti Bandit (Tekab) Satrekrim Polres Tanah Karo dari tiga lokasi berbeda berikut sejumlah barang bukti hasil curian, Sabtu (9/10).
Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian itu diantaranya, EHB alias Okong (26) penduduk Jln. Letnan Rata Perangin angin, Kecamatan Kabanjahe, RP (35) penduduk Desa. Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat, GVS (22) penduduk Gg. Perumahan Rakyat Kelurahan. Gung Letto, Kecamtan Kabanjahe.
Selain pelaku sejumlah barang bukti hasil curian yang berhasil disita Tekab diantaranya sebuah lemari kaca, beberapa karung yang berisika kain - kain tradisional, koper merah berisikan guci sebanyak 26 unit kuningan, rice cooker, 1 unit TV, speaker, tape radio yang keseluruhan kerugian korban ditaksir kurang lebih Rp. 400 juta.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelapor bernama Fhanca Alpha Sebayang, 22 yang merupakan cucu korban, Kamis (7/10) sekira pukul 18.00 Wib datang kerumah neneknya di Jalan Letnan Rata Perangin Angin Kecamatan Kabanjahe. Setibanya di rumah korban, pelaku melihat pintu pagar dan jerjak pintu sudah rusak. Kemudian pelapor melihat beberapa barang yang hilang.
Setelah pelapor mengetahui kondisi rumah neneknya diduga sudah disatroni maling, selanjutnya pelapor didampingi keluarga segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Tanah Karo. Pihaknya yang menerima itu segera memerintahkan Kanit IV Tekab Ipda Martan Sitepu untuk melakukan penyelidikan identitas keberadaan para pelaku.
Keesokan harinya sekira pukul 01.00 Wib Unit Tekab Polres Tanah Karo berhasil mengetahui identitas salah satu pelaku di Jalan Rata Perangin tepatnya di sebuah rumah, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku EHB alias Okong. Dari hasil introgasi tim terhadap pelaku Okong menyebutkan, dirinya melakukan pencurian tidak sendiri, melainkan ada lima orang rekanya.
Selanjutnya tim sekira pukul 03.00 Wib di Warnet Viona Kabanjahe, Unit Tekab berhasil mengamankan satu pelaku berinisial GVS dan sekira pukul 08.00 Wib di Desa Nangbelawan Kecamatan Simpang Empat, tim kembali mengamankan satu pelaku lagi berinisal RP. Setelah mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti hasil pencurian, pihaknya segera membawa para pelaku ke Komando Satreskrim Polres Tanah Karo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BG/BP)