Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir tentang penandatanganan kesepakatan bersama KUA-PPAS R-APBD. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
DPRD Kabupaten Samosir menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2022, Senin (8/11).
Penandatangan nota kesepakatan bersama KUA PPAS dilaksanakan Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga dan Nasip Simbolon dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir.
Ketua DPRD, Sorta E Siahaan saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, dalam menyusun APBD tahun anggaran 2022 diperlukan KUA APBD yang disepakati bersama pemerintah daerah dengan DPRD untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2022.
"Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan kesepakatan terhadap kebijakan umum perubahan APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan R-APBD tahun 2022, kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyususnan Prioritas Plafon Anggaran Sementata APBD tahun anggaran 2022," paparnya.
Dikatakannya, mungkin timbul suatu masalah yang kurang berkenan, namun pada akhirnya Pemerintah Daerah dan DPRD Samosir secara bersama menyepakati KUA-PPAS APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022.
Sesuai Laporan Badan Anggaran DPRD Sasmosir, Pendapatan Rp 663 Miliar, terdiri dari PAD Rp 83.636 Miliar, Pendapatan Transfer Rp 558.172 Miliar, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 663 Miliar.
Sementara untuk rencana belanja Rp 668.184 Miliar terdiri dari belanja operasi Rp 447.457 Miliar, Belanja Modal Rp 55.900 Miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 10. 045 Miliar, Belanja Transfer Rp 154. 782 Miliar. Sehingga R-APBD Samosir Tahun 2022 defisit Rp 4.759 Miliar. (BG/TS)