HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Miliki Narkoba Sabu 298 Gram, A Ditangkap Polres Pematangsiantar

Selasa, 09 November 2021, 08:21 WIB
Last Updated 2021-11-09T01:21:08Z

 

Tersangka A bersama barang bukti berupa Sabu seberat 298 gram diamankan di Mapolres Pematang Siantar.

PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR: 

Seorang pria, A alias Aman (39) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS), diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar ketika sedang menunggu pembeli.


Satres Narkoba meringkus A ketiga sedang duduk di atas sepedamotor di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (7/11) siang. Barang bukti SS seberat 298,15 gram dan barang  bukti lainnya berhasil disita Satres Narkoba dari A dan di rumahnya.


Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Selasa (9/11), menyebutkan, A berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (7/11) pukul 13:00 yang menyebutkan akan ada seorang pria yang akan mengantarkan SS dengan menggunakan sepedamotor  Yamaha RX King di Jl. Jend. Ahmad Yani.


Informasi itu ditindakalnjuti Kasat Narkoba dengan memerintahkan personel Satres Narkoba berangkat ke lokasi disebutkan masyarakat itu untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi disebutkan masyarakat itu, terlihat A sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi yang diparkir di pinggir jalan.


Penyergapan terhadap A segera dilakukan dan berhasil diringkus tanpa perlawanan. Penggeledahan juga dilakukan dan ditemukan satu kotak rokok di atas sepedamotor dan ketika dibuka, ditemukan tiga  paket SS.


Pakaian A juga digeledah dan ditemukan dari kantung celana belakang sebelah kiri A berupa satu unit HP merek Redmi dan dari kantung celana belakang sebelah kanan ditemukan satu dompet berisi uang Rp 1,5 juta.


Interogasi terhadap A juga dilakukan dan A mengaku masih ada menyimpan SS di rumahnya di Jl. Sumber Jaya. Personel Satres Narkoba segera berangkat bersama A ke rumah A. Saat berada di rumahnya, A menunjukkan di bawah meja di ruangan gudang, satu kotak kertas yang di dalamnya ada gulungan lakban dan di dalam gulungan lakban, ditemukan satu paket SS dan satu timbangan digital yang berisi satu paket SS.


Selain itu ditemukan lima sendok plastik, satu buku notes, satu pulpen dan satu kotak HP berisi sembilan paket SS serta satu bungkus plastik klip. Setelah seluruh barang bukti SS dikumpulkan dan ditimbang, beratnya mencapai 298,15 gram.


Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa A bersama barang bukti yang disita dari A, termasuk sepedamotor yang dikemudikan A, ke markas mereka untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI.


Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah menindaklanjuti proses hukum terhadap A dengan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan darimana asal SS diperoleh A serta siapa bandarnya, menahan A dan melengkapi administrasi penyelidikan.(BG/TR).






TRENDINGMore