DPRDPOLITIKSAMOSIR

DPRD Samosir Sahkan R-APBD Samosir TA 2022

Selasa, 30 November 2021, 12:25 WIB
Last Updated 2021-11-30T05:25:04Z

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir tentang pembahasan Ranperda R-APBD TA 2022, diwarnai penolakan dari Fraksi PDIP dan memilih meninggalkan rapat paripurna.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR:

DPRD Samosir menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (29/11) tengah malam di gedung DPRD setempat.


Rapat paripurna awalnya dibuka Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan didampingi Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga dan Nasip Simbolon dihadiri Anggota DPRD, Bupati Samosir, Kepala OPD dan Sekda Jabiat Sagala.


Selanjutnya Ketua DPRD Samosir mempersilahkan Juru Bicara Fraksi PDIP Pardon ME Lumbanraja membacakan pemandangan umum fraksi atas Nota Pengantar Keuangan R-APBD TA 2022.


Disampaikan Pardon, Fraksi PDIP belum dapat menerima Ranperda R-APBD TA 2022 dengan alasan Bupati Samosir tetap mengakomodir Tim Percepatan Pembangunan Daerah atau staf khusus Bupati meskipun sudah mendapatkan penolakan dari masyarakat.


"Pengalokasian anggaran belanja untuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah atau Staf Khusus Bupati, terkesan sebagai ajang balas Budi kepada Tim Sukses Bupati,"tegas Pardon


"Selanjutnya Bupati Samosir juga mengalokasikan anggaran rehabilitasi berat rumah dinas Bupati Samosir sebesar Rp 2 Miliar, meskipun keadaan bangunan masih layak ditempati,"tegas Pardon.


Apalagi bangunan rumah dinas Bupati Samosir bukan aset Pemkab Samosir melainkan milik Pemprov Sumut, kalaupun dipaksakan untuk membangun rumah dinas Bupati Samosir, lebih baik dibangun diatas lahan milik Pemkab Samosir,"ujarnya.


Selanjutnya Pardon membacakan penolakan  Fraksi PDIP atas R-APBD TA 2022, karena Bupati Samosir terlalu memaksakan pembelian 6 unit Alat berat Excavator dan 5 dump truk, sementara penggunaan alat berat itu tidak mendukung kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dan pengalokasian anggaran sewa rumah dinas Bupati Samosir di hotel Vantas tanpa ada persetujuan DPRD mulai bulan April 2021.

Sementara itu Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan dapat menerima Ranperda R-APBD TA 2022.


Adapun struktur pendapatan dan belanja daerah Samosir TA 2022, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah Rp 83,6 miliar, Pendapatan Transfer Rp 559,1 miliar dan Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 21,6 miliar, sehingga total pendapatan sebesar Rp 663,4 miliar.


Selanjutnya untuk kebutuhan belanja, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2022 dilaporkan sebesar Rp 668,1 miliar.


Belanja daerah yaitu terdiri dari, belanja operasi Rp 447,4 miliar, belanja modal Rp 55,9 miliar, belanja tak terduga Rp 10,04 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 154,7 miliar.

Pada rapat pengesahan itu, Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan bersama Ketua Fraksi PDIP, Pardon ME Lumbanraja meninggalkan ruang rapat paripurna, karena tidak ditemukan titik terang terkait pemandangan umum fraksi atas Ranperda R-APBD. (BG/TS)

  



TRENDINGMore