HUKUMNEWSPERISTIWASUMUTTABAGSEL

Kajari Tapsel Hentikan Kasus Penganiayaan di Tantom

Jumat, 26 November 2021, 06:24 WIB
Last Updated 2021-11-25T23:24:30Z

 

Perkara kasus penganiyaan terjadi di Tantom Angkola, kini kasus itu langsung ditangani tuntas oleh Kajari Tapsel.


TAPSEL-BERITAGAMBAR : 

Pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) menghentikan perkara kasus penganiyaan terjadi di Tantom Angkola, kini kasus itu langsung ditangani tuntas oleh Kajari Tapsel atas perintah Kejaksaan Agung.


Penyelesaian perkara ini melalui system restorative justice (keadilan restoratif), dalam perkara penganiayaan dilaksanakan di Kantor Kejari Tapsel, Kamis (25/1).


Keadilan restoratif  penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.


Artinya bukan pembalasan, hal ini sesuai perintah Jaksa Agung, tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Penyelesaian perkara penganiayaan ini diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dengan menghadirkan langsung pihak keluarga.


Kejari Tapsel dalam gelar penyelesaian perkara tersebut ada dua perkara penganiayaan  diselesaikan secara damai, yakni, MAN sebagai korban dan AMH sebagai tersangka, dimana kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu 16 Juni 2021 di Desa Situmba Kecamatan Tanotombangan Angkola.

Selanjutnya kedua perkara  diselesaikan secara damai, yakni , RS sebagai tersangka dan BS juga sebagai tersangka, antara keduabelah pihak ini awalnya adu mulut terus terjadi keributan hingga berujung kepada saling baku hantam. 


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 26 Juni 2021 di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanotombangan Angkola Kabupaten Tapsel.


Pada perkara MAN dan AMH, Kejari Tapsel menerima berkas perkara pada 11 Oktober 2021. Kemudian penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Batang Angkola kepada jaksa penuntut umum Kejari Tapsel pada 4 November 2021.


Setelah itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan menerbitkan surat perintah untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif nomor : PRINT-190/L.2.35/Eoh.2/11/2021 pada tanggal 4 November 2021.


Selanjutnya Kajari Tapsel menerbitkan surat ketetapan penghentian tersangka AMH dengan nomor : B-1388/L.2.35/Eoh.2/11/2021 yang dikeluarkan tanggal 16 November 2021.


Sementara perkara RS dan BS, Kejari Tapsel menerima berkas perkara pada 21 September 2021 dari penyidik Polsek Batang Angkola. Kemudian pada 4 November 2021 penuntut umum Kejari Tapsel menerima tersangka beserta barang bukti.


Selanjutnya menindak lanjuti perkara tersebut Kajari Tapsel menerbitkan dua surat perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian dengan nomor : PRINT-188/L.2.35/Eoh.2/11/2021 dan nomor : PRINT-189/L.2.35/Eoh.2/11/2021 pada tanggal 4 November 2021.


Setelah memberi keterangan Kejari Tapsel besama dengan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejati Sumatera Utara, maka atas persetujuan Kepala Kejati Sumut, Kajari Tapsel menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan tersangaka BS nomor : B-1386/L.2.35/Eoh.2/11/2021 dan penghentian penuntutan RS nomor : B-1387/L.2.35/Eoh.2/11/2021.


Pada gelar penyelesaian perkara yang digelar tersebut, Kajari Tapsel Antoni Setiawan didampingi Kasi Pidum Adre Wanda Ginting dan Jaksa Penuntut Umum Hepni Agustiani serta penyidik dari Polsek Batang Angkola, mengatakan Kejari Tapsel  sudah lima (5) kali menggelar perkara secara restorative justice selama tahun 2021 ini.


"Tahun 2021, ini sudah kelima Kejari Tapsel menyelesaikan gelar perkara berdasarkan restorative justice," kata Antoni.


"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan restoratif justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” tambahnya.


Ia juga menyampaikan dengan telah diterbitkannya SK tersebut, maka proses penuntutan terhadap tersangka secara resmi telah dihentikan.


Dalam kesempatan tersebut, Antoni mengingatkan kepada keduabelah pihak agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi. Ia juga menegaskan agar perkara ini terkahir kalinya bagi keduanya.


"Kepada kedua belah pihak perkara ini tidak terulang dan ini yang pertama dan terakhir. saya menghimbau agar setiap permasalahan  terjadi kedepannya agar diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," ujarnya.(BG/RE)





TRENDINGMore