HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Cabjari Brandan Musnahkan Barbut 106 Perkara

Kamis, 18 November 2021, 16:02 WIB
Last Updated 2021-11-18T09:04:10Z

 

Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di P. Brandan memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu dengan cara dibelender.


LANGKAT-BERITAGAMBAR : 

Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di P. Brandan, Kamis (18/11), memusnahkan barang bukti sebanyak 106 perkara. Khusus narkoba dimusnahkan lewat cara dibakar dan diblender, sementara barang-barang elektronik dihancurkan dengan palu.


Pemusnahan barang bukti dihadiri personil Badan Narkotika Nasional Kabupatan (BNNK) Langkat, personil Polsek P. Brandan, Camat Besitang H. Ibnu Hajar, Camat Sie. Lepan Iqbal Ramadhan, Camat Babalan Fajar Sitepu, dan sejumlah pegawai di jajaran kejaksaan.


Eksekusi atau pemusnahan barang bukti berbagai hasil kejahatan ini berdasarkan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di P. Brandan No: PRINT- 198/1.2.25/2021tanggal 15 November 2021.


Kacabjari bersama para stakeholder menyulutkan api di tumpukan ganja, sementara khusus sabu dinusnahkan lewat cara dibelender. Sementara, perangkat elektronik, seperti handphone dan timbangan digital, serta mesin judi tembak ikan dimartil.


Asap daun ganja yang mengepul membuat sebagian yang hadir merasa pusing. Camat Sei. Lepan M. Iqbal Ramadhan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti mengaku pusing setelah terhirup asap dari jenis tanaman daun mariyuana tersebut.


Kacabjari P. Brandan Ibrahim Ali, SH, MH pada kesempatan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti karena perkara yang ditangani telah berkuatan hukum tetap atau incracht van gewijsde.


Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sebanyak 106 perkara ini terdiri tindak pidan narkoti sebanyak 73 perkara dengan barang bukti sabu sebanyak 650 gram dan daun ganja kering sebanyak 47,25 Kg.


Selain itu, lanjut Ibrahim, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 18 perkara, serta tindak pidana keamanan dan ketertiban sebanyak 15 perkara. Seluruh barang bukti yang telah memiliki kekutan hukum tetap dimusnahkan. (BG/ER)


 

TRENDINGMore