ASLABNEWSPERISTIWA

Mobil Halangi Ambulance Bawa Pasien, Bisa Dipidana

Minggu, 07 November 2021, 15:45 WIB
Last Updated 2021-11-07T08:45:32Z

Relawan IEA menghentikan mobil yang menghalangi jalan Ambulance di Rantauprapat.


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR : 

Video memperlihatkan relawan pemberi jalan Ambulance, melontarkan kekesalannya terhadap seorang pengendara kendaraan pribadi, beredar di media sosial (Medsos). Pengemudi kendaraan tersebut, dikatakan tidak mau menepi meski sudah diminta berkali-kali.


Peristiwa ini terjadi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sabtu (6/11) malam. Tepatnya di Jalan SM Raja, kecamatan Rantau Selatan, disaat kondisi arus lalu lintas ramai.


"Kita minta dia pengendara mobil untuk menepi, tapi dia tidak mau. Sampai berkali-kali kita minta tetap tidak mau. Padahal sebelah kiri jalan kosong, kalau pengendara mobil tersebut mau, dia bisa menepi tapi tetap dia tidak mau," kata pengunggah video di Medsos, Fauzi, Minggu (7/11).


Fauzi yang merupakan relawan Indonesian Escorting Ambulance - relawan pembuka jalan Ambulance (IEA) mengatakan kendaraan jenis minibus tersebut ngotot menghalangi laju Ambulance sepanjang 500 meter. Beberapa kali isyarat tangan meminta pengendara untuk menepi ke kiri tidak diindahkannya.


Bahkan kendaraan tersebut sempat dipepet oleh sepeda motor milik relawan IEA. Namun pengemudinya tetap tidak mau mengalah dengan tetap memacu kendaraannya.


Sementara untuk memotong dari kiri, badan Ambulance tersebut tidak muat karena tipe mobil yang dijadikan Ambulance tersebut adalah Isuzu Elf yang badannya besar. 


Kendaraan tersebut akhirnya mau berhenti setelah sebuah sepeda motor milik relawan IEA memotong dan mengambil jalur tepat di depan kendaraan tersebut. Secara perlahan kendaraan itu pun akhirnya bisa dipaksa berhenti oleh relawan IEA.


"Kami tidak sempat lihat muka pengemudinya. Karena setelah dia berhasil diberhentikan dan didahului Ambulance kami langsung diminta melanjutkan perjalanan. Pasiennya harus segera sampai rumah sakit," kata Fauzi. 


Menurut Fauzi, saat itu Ambulance sedang membawa pasien kritis. Seorang penderita penyakit jantung, yang telah kehabisan oksigen di tabungnya.


Pasien tersebut dibawa dari RS Nuraini, Sisumut kabupaten Labuhanbatu Selatan menuju RSUD Rantauprapat. Kedua rumah sakit tersebut berjarak 44 km. 


Terpisah Kanit Turjawali Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, Ipda Sumardi, Minggu (7/11) melalui WhatsApp mengatakan, pengendara wajib memberi prioritas kepada Ambulance saat berkendara di jalan raya. Itu diatur di pasal 134 dan 135, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


"Jika pengendara tidak mengindahkan pasal itu, maka bisa dihukum sesuai pasal 287 ayat 4, hukumannya bisa penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," kata Sumardi.


Kanit Turjawali, mengatakan peristiwa seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi dan mengimbau agar pengendara hendaknya sadar dan punya rasa kemanusiaan. 


Sumardi mempersilahkan masyarakat untuk merekam jika melihat peristiwa seperti terjadi di sekitarnya. Video rekaman bisa diserahkan kepada Polisi sebagai barang bukti yang menjadi dasar polisi bertindak.


Namun disisi lain, Sumardi juga mengingatkan agar relawan seperti IEA agar bersikap sopan saat melakukan pengawalan. Karena menurutnya ada juga laporan yang mengeluhkan sikap kelompok seperti IEA yang bertindak arogan saat di jalanan.


"Cuma kadang kawan-kawan kita yang dari IEA juga jangan terlalu arogan. Harus diingat IEA itu bukan mengawal ambulans, tapi memperlancar jalannya Ambulance," sebut Sumardi.(BG/SS).



TRENDINGMore