ASLABHUKUMNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Labuhanbatu Tangkap Sindikat Aceh-Rantauprapat

Senin, 22 November 2021, 08:24 WIB
Last Updated 2021-11-22T01:25:34Z
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memaparkan jaringan sindikat narkoba Aceh-Rantauprapat-Ajamu. 


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu bekuk 4 orang sindikat jaringan narkoba Aceh - Rantauprapat - Ajamu.


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (22/11).


Terkuaknya jaringan narkoba itu, ungkap Kasat, dimana tim dipimpin Kasat Narkoba dan dibantu oleh Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung menangkap Ed alias Atut (43) warga jalan Diponegoro, Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Kec. Panai Hulu.


Saat itu kedua tersangka sedang mengendarai mobil Toyota Avanza Silver B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan menggeledah mobil dan ditemukan 3 plastik klip berisi 300 gram narkoba jenis sabu.


Pada pemeriksaan petugas tersangka mengaku mau mengedarkan sabu itu di sekitar Kota Ajamu. 


SAP alias Anggi mengaku bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Kota Ajamu dan sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.


Sabu tersebut diperoleh dari warga Kota Rantauprapat benama Kotek. Petugas meluncur ke rumah Kotek di Jalan Silandorung Rantauprapat dan bmenangkap BD alias Kotek (38).


Pada penggrebekan itu seorang berasal dari Aceh EM (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang turut dibekuk.


 Petugas melakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dan menggeledah rumah EM. Polisi menemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.


" Kotek dan EM merupakanr esidivis kasus narkotika. EM pada waktu itu ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017, " papar Kasat.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, ungkap Kasat. (BG/SS)






TRENDINGMore