ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Tersangka Pembuang Bayi di Asahan Diancam Pasal Berlapis

Jumat, 19 November 2021, 16:47 WIB
Last Updated 2021-11-19T09:49:03Z

 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Prapatjanji AKP JT Siregar, dan Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin, menunjukkan barang bukti kayu untuk menggait karung yang berisikan mayat bayi laki-laki yang dibuang ibunya.

KISARAN-BERITAGAMBAR : 

Mayat bayi laki-laki dalam karung yang dibuang di sungai sebelumnya dalam keadaan hidup saat dimasukkan dalam karung, dengan motif tersangka malu melahirkan di luar nikah, sedangkan untuk ganjaran atas perbuatannya dikenakan pasal berlapis.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Prapatjanji AKP JT Siregar, dan Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin, saat paparan kasus, Jumat (19/11), di Mapolres Asahan, menjelaskan tersangka seorang wanita berusia 18 tahun yang merupakan ibu kandung korban. Berdasarkan penyelidikan tim gabungan (Sat Reskrim dan Polsek Prapatjanji), tersangka melahirkan pada Sabtu (13/11) malam, kemudian karena bingung akhirnya bayi dimasukkan dalam karung dan dibuang ke Sungai Sitiotio, di Kec Setia Janji dengan mengendarai sepeda motor. Mayat bayi malang itu ditemukan warga pada Selasa (16/11) , setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka diamankan Kamis (18/11) di rumahnya.


"Tersangka malu karena melahirkan anak di luar nikah, karena kalut, sehingga bayinya dibuang ke sungai," jelas Putu. 


Putu mengatakan, orang tua tersangka tidak mengetahui kehamilan anaknya, sehingga saat melahirkan tersangka melakukannya seorang diri tanpa ada bantuan dari pihak manapun di dalam kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan, saat bayi dimasukkan dalam karung dan dibuang dalam kondisi masih hidup. 


"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) Jo ayat  (3) UU No 35/2014, tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian kita lapis pasal 338, 342, dan 341 KUHP, ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Putu.


Namun demikian, Putu menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus persetubuhan, karena pada saat itu tersangka masih dibawah umur. 


"Kita tetap melakukan pengembangan untuk kasus persetubuhan," jelas Putu. 


Sedangkan tersangka saat ditemui Waspada, mengakui penyesalan atas perbuatannya, karena dirinya malu punya anak diluar nikah dan tidak tahu harus berbuat apa sehingga membuang bayi adalah pilihan terbaik pada saat itu. 


"Saya melahirkan sendiri, tidak ada yang bantu, saya bingung berbuat apa, sehingga membuangnya adalah pilihan terbaik," jelas tersangka.


Tunangan 


Sementara salah satu kerabat tersangka, mengatakan bahwa pembuang bayi ini sudah bertunangan pada September lalu dan akan menikah, diduga anak yang dilahirkannya hasil hubungan gelap dengan pria lain, sehingga tega melakukan perbuatan yang sangat memalukan.


"Tersangka sudah tunangan, kami menduga anak yang dikandung dan dilahirkannya hasil hubungan gelap dengan pria lain bukan tunangannya," jelas kerabat tersangka. 


Kerabat tersangka juga mengakui sangat terkejut dengan kejadian ini, dan tidak pernah mengira sebelumnya.


"Kami pihak keluarga sangat terpukul," jelas kerabat tersangka. (BG/HI)




TRENDINGMore