EKONOMINEWSSUMUT

UMP Sumut Tahun 2022, Naik Rp 23 Ribu

Sabtu, 20 November 2021, 16:31 WIB
Last Updated 2021-11-20T09:32:33Z

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima usulan besaran UMP 2022.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut pada Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,93 persen dari UMP tahun sebelumnya.


Sehingga UMP 2022 Sumut menjadi sebesar Rp 2.522.609,94 atau hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 23.126,94 dibandingkan UMP tahun ini.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Baharuddin Siagian menyebutkan dasar penetapan UMP tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan formula penyesuaian upah minimun sesuai Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.


"UMP 2022 Sumut Rp 2.522.609,94. Tahun 2021 UMP Sumut Rp 2.499.423, ada kenaikan Rp 23.126,94 atau sekitar 0,93 persen," ucap Baharuddin, Sabtu (20/11).



Lebih lanjut, ia menambahkan kenaikan UMP yang tak signifikan tersebut dipengaruhi atas besaran nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumut yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


Data BPS, pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 0,88 persen. Dan inflasi di Sumut berada di angka 2,4 persen.


Penetapan UMP tersebut diatur oleh Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara Tahun 2022 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Edy Rahmayadi, pada tanggal 19 November 2021.


UMP 2022 Sumut yang telah diumumkan tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.



TRENDINGMore