HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Mantan Kepala Bappeda Ditangkap Kejatisu

Rabu, 29 Desember 2021, 06:43 WIB
Last Updated 2021-12-28T23:45:12Z

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Ir Harmes Joni yang merupakan terpidana korupsi Rp 1,52 miliar, berhasil diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut sejak 2013. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Harmes Joni (HJ), yang merupakan terpidana korupsi Rp 1,52 miliar akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan Kejati Sumut sejak 2013.


Harmes Joni diamankan oleh Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).


"Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P APBD) Kota Medan sebesar Rp 4.750.000.000," kata Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo.


Terpidana tersebut, kata Asintel, melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan" jelasnya.


Lebih lanjut, mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012) silam.


Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.


Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding," ungkapnya.


Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari terpidana dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Kemudian, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," jelasnya.


Usai diamankan, Asintel menyerahkan terpidana kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (BG/TNC)



TRENDINGMore