ASLABNEWSSUMUT

Sandra Naibaho Dilantik Jadi Anggota DPRD Labura

Selasa, 28 Desember 2021, 14:08 WIB
Last Updated 2021-12-28T07:13:25Z

KETUA DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang saat mengambil sumpah janji Sandra Naibaho sebagai PAW menggantikan Boyke Simorangkir, Selasa (28/12).

 


AEKKANOPAN-BERITAGAMBAR

Sandra Naibaho dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di ruang rapat paripurna, Selasa (28/12).


Pelantikan tersebut berdasarkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Boyke Simorangkir dimana yang bersangkutan mengundurkan diri. Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Labura berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188. 44/841/KPTS/2021.


Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang dalam sambutannya mengatakan, bahwa rapat Paripurna istimewa pengambilan sumpah berdasarkan Bamus DPRD tanggal 22 Desember 2021.


"Pelantikan pengambilan sumpah/janji PAW Sandra Naibaho berdasarkan keputusan Bamus tanggal 22 Desember 2021. Hal yang kritisi dalam lembaga dewan merupakan sebagian masukan yang positif", katanya.


Selanjutnya Kabag Persidangan DPRD Labura Humotna Tumpal Silaban membacakan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Labura berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188. 44/841/KPTS/2021.


Keputusan berkaitan pengunduran diri diusulkan oleh pimpinan Parpol PDI-Perjuangan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang diatur dalam pasal 194 ayat 1 undang-undang nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor : 23 tahun 2014.


Kemudian surat Bupati Labura nomor : 170/1928/Tapem/2021 tanggal 24 November 2021, surat ketua DPRD Labura nomor : 170/226/DPRD/2021 tanggal 29 Oktober 2021.


Selain itu berita acara KPU Kabupaten Labura nomor : 217/PK. 01/1223/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan surat DPD PDI-Perjuangan Kabupaten Labura nomor : 439/Eks/DPC. 29. 29/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal PAW anggota DPRD Labura PDI-Perjuangan atas nama Sandra Naibaho vide DPP PDI Perjuangan nomor : 3130/IN/DPP/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021 persetujuan PAW.


Boyke Simorangkir diangkat sebagai anggota DPRD dengan keputusan Gubernur nomor : 188. 44/550/KPTS/2019 tanggal 17 september 2019 dan telah menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Labura tanggal 14 April 2021.


"Memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Boyke Simorangkir dari kedudukan anggota DPRD Kabupaten Labura. Kemudian mengangkat saudara Naibaho sebagai DPRD Labura sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD", imbuh Tumpal Silaban mengakhiri membacakan keputusan Gubsu.


Pantauan dilokasi, saat pengambilan sumpah janji PAW Sandra Naibaho tidak terlihat perwakilan dari lembaga eksekutif, sehingga menjadi bahan pertanyaan anggota dewan lainnya.


Menanggapi hal tersebut, seorang anggota dewan Lumba Munthe dari Partai Demokrat sempat intrupsi pada pimpinan dewan dimana satu orang pun perwakilan eksekutif tidak hadir.


"Mohon intrupsi pimpinan, kenapa tidak ada hadir satu orang pun utusan dari eksekutif pada sidang istimewa PAW di DPRD. Mohon penjelasannya, dimana lembaga tersebut diundang tapi tak datang, seolah olah lembaga DPRD ini tidak punya marwah", tegas Lumba Munthe.


Berkaitan ketidak hadiran eksekutif, Wakil Ketua DPRD Labura Yusrial Supriyanto Pasaribu saat dimintai tanggapannya sangat menyayangkan ketidak hadiran lembaga eksekutif.


"Kita sangat menyayangkan ketidak hadiran lembaga eksekutif, padahal mereka diundang secara resmi", kata Yusrial Supriyanto yang juga Ketua DPC PKB Labura. (BG/SS).


 

TRENDINGMore