EKONOMIMEDANNEWSSUMUT

Mulai 21 Desember 2021, Biaya Transfer Antar Bank Turun Jadi Rp 2500

Jumat, 17 Desember 2021, 15:31 WIB
Last Updated 2021-12-17T08:36:46Z
Masyarakat menggunakan mesin ATM di salah satu pusat perbelanjaan.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Berlaku Mulai 21 Desember 2021, biaya transfer antar bank, potongannya semakin murah yakni 2.500.


Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan BI-Fast.


Dengan impelementasi BI-Fast, biaya transfer antarbank bakal segera turun jadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 6.500 per transaksi.


BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika (real time).


Sistem ini membuat biaya transfer antarbank menjadi Rp 2.500 per transaksi dari saat ini Rp 6.500 per transaksi.


"Pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.


Ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast).


Lewat aturan ini bank sentral menetapkan persyaratan kepesertaan BI-Fast.


Pada tahap pertama penerapan, terdapat 22 peserta BI-Fast.


Bank perserta telah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan.


Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.


Selanjutnya, peserta juga telah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.


Di tahap pertama, terdapat 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp 2.500.


Bank tersebut meliputi:


BTN

DBS Indonesia

Bank Permata

Bank Mandiri

Bank Danamon

CIMB Niaga

BCA

HSBC

UOB

Bank Mega

BNI

BSI

BRI

OCBC NISP

UUS BTN

UUS Permata

UUS CIMB Niaga

UUS Danamon

BCA Syariah

Bank Sinarmas

Citibank

Bank Woori

Tidak terbatas kartu debit dan kredit saja.


Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja.


"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).


Selain itu, penerapan biaya transfer antar bank Rp 2.500 akan berlaku di seluruh kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.


"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga. (BG/DTF)




TRENDINGMore