ASLABMEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Oknum DPRD Labura Menangis, Dituntut 6 Bulan dan 1 Tahun Penjara

Rabu, 29 Desember 2021, 17:44 WIB
Last Updated 2021-12-29T10:45:12Z

 

Hakim Ketua Nelson Angkat didampingi Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima, dalam sidang lanjutan pembacaan putusan terhadap terdakwa 5 oknum DPRD Labura Cs yang terjaring razia dan positif Narkoba.


ASAHAN-BERITAGAMBAR : 

Lima oknum DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) Cs atas tindakannya mengkonsumsi ekstasi dan dugem di Hotel Antariksa, Kisaran, Kejari Asahan menuntut masing-masing ada satu tahun penjara, dan enam bulan penjara, serta tuntutan tambahan dengan rehab selama enam bulan, akibatnya salah satu terdakwa oknum DPRD Labura menangis memelas memohon keringanan hukuman. 


Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kejari Asahan dalam sidang lanjutan yang yang dipimpin Hakim Nelson Angkat didampingi Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima, yang digelar di PN Kisaran secara virtual, Rabu (29/12). 


Untuk perkara No:1049/Pid.Sus/2021/PN Kis, terdakwa sebanyak tiga orang, yaitu PG, KA (oknum DPRD Labura), dan HI (warga sipil), JPU Roi Baringin Tambunan, menerangkan berdasarkan fakta di persidangan para terdakwa bersalah menggunakan Narkotika golongan I jenis ekstasi bagi diri sendiri dan dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif ketiga. 


"Menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa dan potong masa tahanan sementara, selain itu memerintahkan kepada para terdakwa untuk pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di Rehabilitasi BNN Deli Serdang, Sumatera Utara," jelas Roi


Sedangkan untuk berkas No:1049/Pid.Sus/2021/PN Kis, terdakwa sebanyak tiga orang, yaitu PG, KA (oknum DPRD Labura), dan HI (warga sipil), dengan JPU Gusmira F. Warman, menuntut yang sama, ketiga terdakwa terbukti bersalah, yang tertuang dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana tertuang di dakwaan alternatif kedua. Hal yang yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. Terhadap terdakwa I (PG) pernah dihukum pidana dalam perkara Narkoba. Sedangkan untuk yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, dan untuk terdakwa II dan II (KA dan HI) belum pernah dipidana masalah Narkoba. 


Oleh sebab itu Gusmira, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I (PG) dengan pidana penjara selama setahun, dan mewajibkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di LP Labuhan Ruku selama enam bulan. 


"Untuk terdakwa II dan III (KA dan HI) menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan penjara kepada masing-masing terdakwa dan potong masa tahanan sementara, selain itu memerintahkan kepada para terdakwa untuk pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di Rehabilitasi BNN Deli Serdang, Sumatera Utara," jelas Gusmira. 


Pada sidang ini Hakim Ketua Nelson Angkat memberikan kesempatan pembelaan kepada para terdakwa atas tuntutan itu baik itu tulisan dan lisan. Dan terdakwa memilih pembelaan lisan yang disampaikan KA, yang mengakui perbuatan salah, dan memohon keringanan hukuman. 


"Hukumlah kami seringan-ringannya, agar kami bisa cepat kembali ke keluarga kami yang mulia hakim. Kami memohon ke yang mulia hakim dan JPU agar kami ditempatkan di Panti Rehab Swasta," jelas KA dengan terisak tangis. 


Pembelaan lisan itu, dijawab langsung oleh Gusmira, bahwa JPU pada dasarnya tetap menuntut dengan tuntutan yang sudah dibacakan. 


"Pada dasarnya kami tetap menuntut dengan tuntutan yang sudah kami bacakan," jelas Gusmira. 


Sementara berkas No:1050/Pid.Sus/2021/PN Kis dengan tujuh terdakwa warga sipil dibagi lima perempuan, ZHN, AY, DL, TFA, PMS, dan dua laki-laki EDS, serta FRP, dengan JPU Christin Juliana Sinaga, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan Narkotika dan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan penjara kepada para terdakwa masing-masing selama enam bulan dan dipotong masa tahanan, serta memerintahkan kepada para terdakwa untuk pengobatan rehabilitasi medis dan sosial di Rehabilitasi BNN Deli Serdang, Sumatera Utara.


Berbeda dengan berkas No: No:1051/Pid.Sus/2021/PN Kis, terdakwa ARS, yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi, JPU Gusmira F. Warman terbukti bersalam dengan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menuntut terdakwa bersalah tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 


"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dipotong masa tahanan, dengan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara," jelas Gusmira. 


Pidana Pokok dan Tambahan 


Sedangkan Kejari Asahan Aluwi, melalui Kasi Intel Kejari JS Malau, ditemui Waspada, terkait adanya dua tuntutan yaitu penjara dan rehabilitasi dalam tiga berkas yang melibatkan lima oknum DPRD Labura Cs, menjelaskan bahwa tuntutan itu ada dua, yaitu pidana pokok dan tambahan. 


"Artinya maka para terdakwa harus menjalani pidana pokoknya yaitu penjara terlebih dahulu, dan selanjutnya pidana tambahan rehabilitasinya. Dan hal itu kita serahkan kepada LP yang menahan para terdakwa," jelas Malau. (BG/SP)




TRENDINGMore