NEWSPERISTIWASUMUT

Pakai Ekstasi, 5 DPRD Labura Cs Divonis 5 Dan 8 Bulan Penjara

Kamis, 30 Desember 2021, 17:16 WIB
Last Updated 2021-12-30T10:16:35Z

 

Sidang secara virtual pembacaan putusan 5 oknum DPRD Labura Cs di PN Kisaran, yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Angkat didampingi Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima.


KISARAN-BERITAGAMBAR : 

Lima Oknum DPRD Labura beserta sembilan rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis ekstasi di salah satu ruangan karaoke Hotel Antariksa Kisaran, divonis hukuman penjara selama lima dan delapan bulan, serta perintah untuk rehab medis dan sosial di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang Sumatera Utara.


Hal itu tertuang dalam amar putusan Hakim dan sidang lanjutan secara virtual di PN Kisaran yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Angkat didampingi Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima, Kamis (30/12), Berkas perkara 1048/Pid.Sus/2021/PN Kis dengan empat terdakwa Giat Kurniawan, M. Ali Borkat Sinaga alias Andi alias Bli, Jainal Samosir (oknum DPRD Labura) dan Baginda Azmi Ansyari Sinaga (masyarakat sipil). Kemudian berkas No:1049/Pid.Sus/2021/PN Kis dengan terdakwa, Khoirul Anwar Panjaitan, (oknum DPRD Labura), dan Harry Irawan (masyarakat sipil), dan selanjutnya No:1050/Pid.Sus/2021/PN Kis dengan tujuh terdakwa Zsa zsa Hardianti Nasution alias Caca, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozi Parinduri alias Ozy, Era Yanti, Delima, Tiara Fylin Aricia dan Putri Mentari Siregar.


Putusan yang dibacakan Nelson Angkat, memperhatikan pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan UU No:8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan. 


"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 bulan. Memerintahkan kepada para terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitas medis dan sosial di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang Sumatera Utara selama 6 bulan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dengan masa pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," jelas Nelson. 


Berbeda dengan terdakwa Pebrianto Gultom (oknum DPRD Labura) No:1049/Pid.Sus/2021/PN Kis, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dan memerintahkan kepada para terdakwa menjalani rehabilitasi di LP Kelas II A Labuhan Ruku. 


"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dengan masa pidana yang dijatuhkan," jelas Nelson. 


14 terdakwa ini menerima putusan Majelis Hakim PN Kisaran, dan tidak mengajukan banding, begitu juga JPU Kejari Asahan. 


"Kami menerima keputusan ini," jelas para terdakwa dan JPU Asahan. 


Banding

Sementara berkas perkara No:1051/Pid.Sus/2021/PN Kis, terdakwa Abdul Rahman Sinambela alias Rahman (sebagai pemasok ekstasi), Majelis Hakim memperhatikan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No:8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan. 


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," jelas Nelson. 


Atas putusan itu, terdakwa Abdul Rahman Sinambela alias Rahman, tidak menerima dan melakukan banding. Sedangkan JPU Asahan masih pikir-pikir. 


"Saya mengajukan banding yang mulia Hakim," jelas terdakwa. (BG/SS)




TRENDINGMore