NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Binjai Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu

Selasa, 14 Desember 2021, 15:28 WIB
Last Updated 2021-12-14T08:28:37Z

Kapolres didampingi sejumlah perwira melakukan press rilis penggagalan peredaran 13 Kg narkoba.

 


BINJAI-BERITAGAMBAR : 

Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran 13 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu yang akan disebar ke kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut). 


Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, pada press rilis yang digelar pada Selasa (14/12), menerangkan, selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan tersangka berinisial YI (39) warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara.


Disebutkan Ferio, tersangka sudah dua kali membawa barang haram tersebut dari aceh ke Kota Medan. "Pertama tersangka membawa dua kilo dan kedua membawa empat kilo. Ketiga kalinya ini berhasil kita gagalkan," ujar Ferio. 


Barang haram ini, kata Ferio, berasal dari China dan masuk ke Malaysia. Kemudian, narkoba dibawa melalui jalur tikus ke Indonesia, tepatnya di Aceh. "Dari pengiriman ini, tersangka mendapat upah sebesar Rp35 juta," beber Ferio. 


"Kita patut bersyukur telah menggagalkan peredaran narkoba ini. Kalau tidak, sebanyak 130 ribu jiwa dapat dirusak," tambah Ferio yang didampingi Kasat Narkoba AKP Firman dan sejumlah perwira lainnya. 


Ferio juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Saya juga perlu ingatkan masyarakat, agar menjaga keluarga untuk tidak menggunakan narkoba. Kalau konsumen tidak ada, maka pasar tidak ada, dan dengan begitu produksi pun tidak ada," tuturnya. 


Sementara Kasat Narkoba AKP Firman, menerangkan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudian, kapolres mengeluarkan perintah untuk melakukan penyelidikan kepada tim gabungan. 


Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan sejak 2 Desember lalu. "Dari pengintaian, pergerakan pengiriman sabu ini terus berubah. Sehingga butuh waktu untuk mengamankannya," ungkap Firman. 


Tepat pada 5 Desember, lanjut Firman, didapat informasi bahwa pengiriman sabu akan dilakukan dari Lhokseumawe menuju Kota Medan. "Kami coba melakukan penyisiran dan menjaga perbatasan Kota Binjai menuju Medan," ungkapnya. 



Sekitar pukul 16:00, sebut Firman, petugas menghadang angkutan umum L300 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 


"Kami menggeledah angkutan umum itu dan menemukan tas berwarna biru dan di dalamnya ditemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan diakui oleh tersangka YI barang tersebut miliknya," beber Firman. 


Selain sabu, tambah Firman, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit HP, dompet kulit warna coklat, 2 buah kartu ATM, SIM dan KTP tersangka.


"Untuk tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, minimal 6 tahun," tegas Firman. (BG/TI)


TRENDINGMore