HUKUMKRIMINALMEDANNEWS

Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Kamis, 09 Desember 2021, 21:57 WIB
Last Updated 2021-12-09T16:04:13Z
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Aula Polrestabes Medan, Kamis (9/12), menggelar konferensi pers.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polrestabes Medan menangkap PS tersangka kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan daun ganja, 11 November 2021, sekitar pukul 12.00 WIB.


PS ditangkap di salah satu hotel daerah Pancurbatu di kamar 02," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Aula Polrestabes Medan, Kamis (9/12).


"Saat ditangkap ditemukan 11 bungkus klip kecil yang berisi narkotika jenis sabusabu seberat 0,4 gram. Saat digeledah lagi, ditemukan 22 paket kecil yang berisi ganja dengan berat kotor 32,1 gram," tambahnya.


Hasil interogasi dari tersangka mengaku mendapat narkotika dari tersangka SR. Tak lama pihaknya melakukan pengembangan kasus dan diketahui SR ada di Medan Tuntungan. 


Pihaknya pun melakukan pemantauan selama seinggu. Tepat 17 November 2021, SR melakukan transaksi ganja dan sabu dengan AR di daerah Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. 


Lalu, pihaknya menangkap SR di Jalan Sakura, Kecamatan Medan Tuntungan, namun tidak ditemukan barang bukti. 


Setelah diinterogasi, SR mengaku baru saja memberikan 15 ribu gram daun ganja dan 50 gram sabu kepada AR. 


"Sebelumnya, SR mengantarkan AR ke KUPJ di terminal Amplas. Kami mengejar AR dan ditangkap di jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai. Barang bukti didapat di bagasi bus," ucapnya. 


Ada pun hasil interogasi SR mengakui masih ada sekitar 50-60 kg narkotika di gudang penyimpanan Jalan Bunga Raya. Saat membawa SR ke gudang tersebut rupanya narkotikanya sudah tidak ada. 


SR pun menjelaskan lagi masih ada 1.000 gram daun ganja di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang. 


Lalu SR dan AR diboyong ke lokasi dan didapati satu bungkus daun ganja seberat 1.000 gram di semak-semak di pinggir lapangan sepak bola. 


"Yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(BG/JP)

TRENDINGMore